Database
Klausula Polis
Database klausul dan endorsement asuransi terlengkap dalam Bahasa Indonesia — dari FLEXAS sampai D&O, dengan penjelasan praktis dan contoh nyata.
170+Klausula
8Jenis
15Kelas Asuransi
7
72-Hour Clause (Hours Clause / Aggregation)
●●●
050 | 72-Hour Clause
Semua kerugian dari satu jenis peril dalam 72 jam berturut-turut = SATU event = SATU deductible.
75% Average Waiver Clause
●●●
007 | 75% Average Waiver
Average clause TIDAK berlaku selama Sum Insured ≥ 75% dari nilai sebenarnya.
A
Accidental Death & Dismemberment (AD&D)
●●●
125 | AD&D
Manfaat lump sum jika tertanggung meninggal atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan — dengan skala persentase.
Accounts Receivable
●●●
Klausula yang memperluas pertanggungan asuransi kebakaran untuk mencakup kerugian pada catatan piutang usaha (accounts receivable) akibat kerusakan dokumen.
Adequate Lashing and Securing Warranty
●●●
Klausula jaminan dalam asuransi pengangkutan yang mensyaratkan barang harus diikat dan diamankan secara memadai selama pengiriman.
Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka
●●●
064 | AP Bond
Jaminan bahwa uang muka yang diterima kontraktor akan DIGUNAKAN untuk proyek — kalau disalahgunakan, perusahaan asuransi bayar balik.
Agreed Value vs Market Value (Motor)
●●●
041 | Agreed/Market Value
Agreed Value = nilai disepakati di awal (no dispute). Market Value = berdasarkan harga pasar saat klaim terjadi.
Alternative Accommodation Clause
●●●
Klausula yang menanggung biaya akomodasi alternatif bagi penghuni saat properti yang diasuransikan mengalami kerusakan dan tidak dapat dihuni.
AMOUNT OF POLICY NOT REDUCED BY LOSS
●●●
Klausula yang menyatakan bahwa jumlah pertanggungan dalam polis tidak berkurang setelah terjadinya pembayaran klaim.
Authorized Driver Clause
●●●
116 | Authorized Driver
Membatasi cover hanya untuk pengemudi yang memiliki SIM valid dan diotorisasi oleh tertanggung.
Automatic Additions & Deletions Clause
●●●
008 | Auto Additions
Aset baru otomatis ter-cover selama 60-90 hari tanpa harus endorse terlebih dahulu.
Automatic Cover for Newly Acquired Machinery
●●●
Klausula yang secara otomatis memperluas pertanggungan untuk mesin-mesin baru yang diperoleh selama periode polis tanpa perlu endorsement terpisah.
Automatic Increase Clause
●●●
Klausula yang secara otomatis menaikkan nilai pertanggungan secara berkala untuk mengimbangi inflasi atau kenaikan nilai aset.
Average Clause (Condition of Average)
●●●
045 | Average
Klaim dipotong proporsional kalau Sum Insured kurang dari nilai sebenarnya (under-insured).
B
Bid Bond / Jaminan Penawaran
●●●
062 | Bid Bond
Jaminan bahwa peserta tender SERIUS — kalau menang tapi mundur, perusahaan asuransi bayar penalty ke owner.
Blanket Policy / Blanket Sum Insured
●●●
094 | Blanket Policy
Satu Sum Insured yang meng-cover SEMUA lokasi dan/atau kategori aset — tanpa breakdown per item atau per lokasi.
Boiler & Pressure Vessel Insurance
●●●
076 | Boiler/PV
Cover kerusakan dan liability dari ledakan/collapse boiler, pressure vessel, dan peralatan bertekanan tinggi.
Both to Blame Collision Clause
●●●
098 | Both to Blame
Melindungi cargo owner dari klaim balik oleh carrier dalam tabrakan kapal di mana kedua pihak bersalah.
Burglary Insurance — Asuransi Pencurian
●●●
061 | Burglary
Cover kehilangan/kerusakan barang akibat pencurian dengan KEKERASAN (break-in) — bukan shoplifting biasa.
Bush & Lalang Fire Extension
●●●
083 | Bush Fire
Perluasan untuk kebakaran yang merambat dari semak, rumput liar (lalang), atau hutan ke properti tertanggung.
Business Interruption / Loss of Profit
●●●
011 | BI / LoP
Cover revenue dan profit yang hilang selama bisnis berhenti operasi akibat kerusakan fisik yang di-cover polis property.
C
Capital Additions Clause
●●●
089 | Capital Additions
Otomatis meng-cover penambahan aset baru (mesin, renovasi, perluasan bangunan) tanpa perlu langsung lapor ke perusahaan asuransi.
CAR — Contractor’s All Risk Insurance
●●●
031 | CAR
Cover semua risiko kerusakan pada pekerjaan konstruksi (works) selama proyek berlangsung.
Change of Voyage Clause
●●●
100 | Change of Voyage
Mempertahankan cover meskipun tujuan pengiriman berubah — dengan syarat tertanggung segera memberitahu perusahaan asuransi.
CIF + 10% Valuation
●●●
024 | CIF + 10%
Sum insured dihitung: Cost + Insurance + Freight + 10% (anticipated profit margin).
Claims-Made Basis
●●●
042 | Claims-Made
Polis cover klaim yang DIAJUKAN selama periode polis — kapanpun kejadian sebenarnya TERJADI (setelah retroactive date).
Classification Clause (ITC CL.280 Clause 4)
●●●
027 | Classification
Kapal WAJIB maintain klas aktif dari classification society yang disetujui — klas hilang = polis BATAL otomatis.
Clause 006 — Electrical Installations Clause
●●●
005 | Clause 006
Membatasi coverage kerusakan peralatan listrik/elektronik dari penyebab internal (short circuit, over-voltage, arcing).
Co-Insurance Clause
●●●
155 | Co-Insurance
Satu risiko di-share oleh beberapa perusahaan asuransi — masing-masing menanggung persentase tertentu.
Commercial Crime Policy
●●●
134 | Commercial Crime
Polis komprehensif yang meng-cover kerugian keuangan akibat tindakan kriminal — employee dishonesty, forgery, computer fraud.
Comprehensive Coverage (Motor All Risk)
●●●
037 | Comprehensive
Cover SEMUA risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan — kecelakaan, pencurian, banjir, dan lainnya.
Condition Precedent to Liability
●●●
159 | Condition Precedent
Syarat yang HARUS dipenuhi SEBELUM perusahaan asuransi berkewajiban membayar klaim.
Consequential Loss (Engineering / CLOE)
●●●
148 | CLOE
Meng-cover kerugian finansial (lost profit, fixed costs) akibat breakdown mesin.
Consequential Loss (Engineering / CLOE)
●●●
148 | CLOE
Meng-cover kerugian finansial (lost profit, fixed costs) akibat breakdown mesin.
Consequential Loss (Machinery)
●●●
079 | MLOP/CL
Cover revenue/profit yang hilang akibat breakdown mesin — BI-nya Machinery Breakdown insurance.
Contractors’ Plant & Machinery (CPM)
●●●
147 | CPM
Polis all risks untuk alat berat dan mesin konstruksi — excavator, crane, bulldozer, genset.
Contractual Liability Coverage
●●●
122 | Contractual Liability
Meng-cover tanggung jawab yang diambil alih melalui kontrak (indemnity clause) — biasanya dikecualikan dari GL standar.
Contribution Clause / Prinsip Kontribusi
●●●
151 | Kontribusi
Jika risiko yang sama di-cover lebih dari satu polis, setiap perusahaan asuransi hanya membayar bagian proporsionalnya.
Contribution Clause / Prinsip Kontribusi
●●●
151 | Kontribusi
Jika risiko yang sama di-cover lebih dari satu polis, setiap perusahaan asuransi hanya membayar bagian proporsionalnya.
Counter Guarantee / Kontra Garansi
●●●
141 | Counter Guarantee
Jaminan balik dari principal (kontraktor) kepada surety company — collateral, corporate guarantee, atau personal guarantee.
Counter Guarantee / Kontra Garansi
●●●
141 | Counter Guarantee
Jaminan balik dari principal (kontraktor) kepada surety company — collateral, corporate guarantee, atau personal guarantee.
Critical Illness Coverage
●●●
127 | Critical Illness
Pembayaran lump sum jika tertanggung didiagnosa penyakit kritis — kanker, stroke, serangan jantung, gagal ginjal.
Cross Liability Clause
●●●
015 | Cross Liability
Setiap co-insured diperlakukan seolah punya polis terpisah — bisa klaim satu sama lain.
Customs Bond / Jaminan Kepabeanan
●●●
139 | Customs Bond
Jaminan kepada Bea Cukai bahwa importir akan memenuhi kewajiban kepabeanan.
Cutting Clause
●●●
101 | Cutting Clause
Mengatur bahwa kargo yang rusak BISA dipotong/dipisah dan yang rusak saja yang diklaim — bukan seluruh shipment.
Cyber Insurance — First Party Coverage
●●●
056 | Cyber First Party
Cover kerugian ANDA SENDIRI dari cyber incident: data restoration, business interruption, ransom, notification costs.
Cyber Insurance — Third Party Liability
●●●
057 | Cyber Third Party
Cover tanggung jawab hukum Anda terhadap pihak ketiga (customer, partner) akibat data breach atau cyber incident.
D
Data Breach Response Coverage
●●●
131 | Data Breach Response
Meng-cover seluruh biaya respons terhadap kebocoran data — notifikasi, credit monitoring, forensik, dan legal.
Debris Removal Clause
●●●
009 | Debris Removal
Cover biaya pembersihan puing setelah kerugian (bongkar beton, angkut material hangus, dll).
Declaration Policy
●●●
095 | Declaration Policy
Polis di mana Sum Insured disesuaikan secara berkala (bulanan/kuartalan) berdasarkan nilai stok aktual — premi dihitung dari rata-rata.
Deterioration of Stock (DOS)
●●●
112 | DOS
Meng-cover kerusakan/kerugian stok barang akibat kegagalan mesin pendingin/cold storage.
Directors & Officers (D&O) Liability
●●●
070 | D&O
Cover tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris atas keputusan manajemen yang merugikan perusahaan atau stakeholder.
Discovery Basis
●●●
044 | Discovery
Polis cover kerugian yang DITEMUKAN selama periode polis — kapanpun kerugian sebenarnya TERJADI.
DSU — Delay in Start-Up / Advanced Loss of Profit
●●●
035 | DSU / ALoP
Cover revenue/profit yang hilang karena proyek terlambat selesai akibat kerusakan yang di-insure.
Duty of Disclosure / Kewajiban Pengungkapan
●●●
153 | Disclosure
Kewajiban mengungkapkan SEMUA fakta material yang bisa mempengaruhi keputusan underwriting — pelanggaran bisa membatalkan polis.
E
Earthquake & Volcanic Eruption Extension
●●●
003 | EQ Extension
Memperluas coverage ke gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan tsunami.
Electronic Equipment Insurance (EEI)
●●●
067 | EEI
Cover kerusakan peralatan elektronik: server, komputer, CCTV, medical equipment, broadcast equipment.
Employers’ Liability Insurance
●●●
071 | Employers' Liability
Cover tanggung jawab hukum employer terhadap karyawan yang cedera/sakit akibat pekerjaan.
Erection All Risks (EAR)
●●●
077 | EAR
Cover semua risiko selama erection/installation mesin dan peralatan — versi khusus CAR untuk pemasangan mechanical/electrical.
Escalation Clause / Inflation Clause
●●●
016 | Escalation
Sum Insured otomatis naik selama periode polis untuk mengimbangi inflasi biaya rebuild.
Event Cancellation Insurance
●●●
145 | Event Cancellation
Meng-cover kerugian finansial akibat pembatalan, penundaan, atau relokasi event.
Excess / Deductible
●●●
154 | Excess/Deductible
Jumlah pertama dari setiap klaim yang menjadi tanggungan tertanggung sendiri.
Excess / Umbrella Liability
●●●
080 | Excess/Umbrella
Layer tambahan liability di ATAS polis primary — berlaku setelah limit primary habis terpakai.
Expediting Expenses Clause
●●●
091 | Expediting Expenses
Mengganti biaya tambahan untuk mempercepat perbaikan/penggantian setelah klaim — overtime, express shipping, temporary facilities.
Extended Reporting Period (ERP / Tail Coverage)
●●●
120 | ERP / Tail
Periode tambahan setelah polis berakhir di mana klaim masih bisa dilaporkan — penting saat berhenti membeli asuransi.
F
Fidelity Guarantee — Jaminan Kesetiaan Karyawan
●●●
059 | Fidelity Guarantee
Cover kerugian finansial akibat ketidakjujuran karyawan — penggelapan, pencurian, fraud internal.
First Loss Policy
●●●
093 | First Loss
Polis di mana Sum Insured SENGAJA dipasang lebih rendah dari nilai penuh — tanpa penalty average/underinsurance.
Fleet Policy
●●●
117 | Fleet Policy
Satu polis yang meng-cover seluruh armada kendaraan perusahaan — biasanya 5+ unit dengan rating gabungan.
FLEXAS — 5 Risiko Standar Kebakaran
●●●
001 | FLEXAS
5 risiko dasar yang di-cover polis kebakaran standar Indonesia: Fire, Lightning, Explosion, Aircraft, Smoke.
Flood, Inundation, Storm & Typhoon Extension
●●●
004 | Flood Extension
Memperluas coverage ke banjir, genangan air, badai, dan topan.
Forgery & Alteration Coverage
●●●
135 | Forgery
Meng-cover kerugian akibat pemalsuan tanda tangan, cek, atau dokumen keuangan oleh pihak ketiga.
Franchise Clause (Marine)
●●●
025 | Franchise
Klaim di bawah franchise = Rp 0. Klaim di atas franchise = dibayar PENUH tanpa potongan.
G
General Average Clause
●●●
106 | General Average
Prinsip maritim di mana kerugian yang sengaja ditimbulkan untuk menyelamatkan seluruh ekspedisi dibagi rata antara semua pihak.
Geographical Limits Clause (Motor)
●●●
118 | Geographical Limits
Membatasi area berlakunya polis motor — biasanya hanya di wilayah Indonesia.
Group PA (Kecelakaan Diri Kelompok)
●●●
054 | Group PA
PA untuk seluruh karyawan perusahaan — lebih murah per-orang karena pool risiko lebih besar.
H
Hospital Cash Plan
●●●
126 | Hospital Cash
Manfaat harian (per hari rawat inap) yang dibayarkan sebagai cash — bukan penggantian biaya rumah sakit.
I
ICC (A) — Institute Cargo Clauses (A) All Risks
●●●
017 | ICC (A)
Coverage TERLUAS untuk cargo — all risks kecuali exclusion yang secara eksplisit disebutkan.
ICC (B) — Institute Cargo Clauses (B) Named Perils Broad
●●●
018 | ICC (B)
Coverage menengah — hanya cover perils yang DISEBUTKAN (lebih luas dari C, lebih sempit dari A).
ICC (C) — Institute Cargo Clauses (C) Named Perils Basic
●●●
019 | ICC (C)
Coverage PALING DASAR — hanya cover major casualties (sinking, fire, collision).
Impact Damage Extension
●●●
086 | Impact Damage
Perluasan untuk kerusakan properti akibat tabrakan kendaraan darat, kereta api, atau hewan ke bangunan.
Increased Value (IV) — Marine Hull
●●●
075 | Increased Value
Tambahan SI di atas hull value untuk cover freight, disbursements, dan anticipated profit dari ownership kapal.
Indemnity Principle / Prinsip Indemnitas
●●●
152 | Indemnitas
Prinsip dasar — tertanggung dikembalikan ke posisi keuangan SEBELUM kerugian, tidak lebih dan tidak kurang.
Indemnity Principle / Prinsip Indemnitas
●●●
152 | Indemnitas
Prinsip dasar — tertanggung dikembalikan ke posisi keuangan SEBELUM kerugian, tidak lebih dan tidak kurang.
Inland Transit Insurance
●●●
078 | Inland Transit
Cover kerusakan/kehilangan barang selama pengiriman DARAT (truk, kereta) — bukan hanya laut/udara.
Institute Bulk Oil Clauses
●●●
102 | Bulk Oil
Klausul khusus untuk pengiriman minyak curah (bulk) — termasuk kontaminasi, shortage, dan leakage.
Institute Frozen Food Clauses (A)
●●●
096 | Frozen Food
Klausul khusus untuk pengiriman makanan beku — cover kerusakan akibat kegagalan pendingin selama transit.
Institute Radioactive Contamination Exclusion
●●●
097 | Radioactive Exclusion
Pengecualian standar untuk kerugian akibat kontaminasi radioaktif, senjata nuklir, atau limbah nuklir.
Institute Strikes Clauses (Cargo)
●●●
021 | Strikes Clauses (Cargo)
Memperluas coverage ke kerusakan cargo akibat strikes, lockouts, labour disturbances, terrorism.
Institute War and Strikes Clauses Hulls
●●●
030 | War Risk (Hull)
Memperluas coverage hull ke risiko perang, mines, torpedoes, terrorism, piracy bermotif politik.
Institute War Clauses (Cargo)
●●●
020 | War Clauses (Cargo)
Memperluas coverage cargo ke risiko perang, hostile act, civil war, rebellion, piracy.
Insurable Interest — Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
●●●
048 | Insurable Interest
Anda HARUS punya kepentingan finansial terhadap objek asuransi — tanpa ini, polis BATAL demi hukum.
ITC Hulls CL.280 — Institute Time Clauses Hulls
●●●
026 | ITC CL.280
Wording standar internasional untuk marine hull time policy — cover per PERIODE (biasanya 12 bulan).
K
Kidnap & Ransom (K&R) Insurance
●●●
143 | K&R
Meng-cover biaya terkait penculikan, pemerasan, atau ancaman terhadap karyawan/eksekutif.
L
Laid-Up Returns
●●●
108 | Laid-Up Returns
Pengembalian sebagian premi jika kapal tidak beroperasi (laid up) selama periode tertentu.
LEG 1/96 — Defects Exclusion 1 (Paling Ketat)
●●●
032 | LEG 1/96
EXCLUDE semua biaya terkait defective material/workmanship/design — termasuk kerusakan consequential.
LEG 2/96 — Defects Exclusion 2 (Standar Industri)
●●●
033 | LEG 2/96
EXCLUDE biaya repair bagian yang cacat SAJA — tapi COVER kerusakan consequential pada bagian lain yang sound.
LEG 3/96 — Defects Exclusion 3 (Paling Luas)
●●●
034 | LEG 3/96
Coverage PALING LUAS — bahkan cover biaya repair bagian cacat juga KALAU defect bersifat latent/tidak terdeteksi.
Loss of Hire (Marine Hull)
●●●
074 | Loss of Hire
Cover pendapatan sewa/charter yang hilang selama kapal diperbaiki akibat insured damage — BI-nya marine hull.
Loss of Rent Extension
●●●
087 | Loss of Rent
Mengganti pendapatan sewa yang hilang ketika properti tidak bisa disewakan akibat kerusakan yang di-cover polis.
M
Machinery Breakdown (MB) Insurance
●●●
066 | MB
Cover kerusakan mesin dari INTERNAL cause: short circuit, overpressure, centrifugal force, operator error.
Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
●●●
065 | Maintenance Bond
Jaminan bahwa kontraktor akan PERBAIKI defect yang muncul selama masa pemeliharaan setelah serah terima proyek.
Maintenance Period Coverage (CAR)
●●●
036 | Maintenance Period
Cover kerusakan pada works selama maintenance period (biasanya 12 bulan setelah serah terima proyek).
Malicious Damage Extension
●●●
081 | Malicious Damage
Perluasan yang meng-cover kerusakan akibat tindakan jahat (vandalism) oleh pihak ketiga yang BUKAN peserta huru-hara.
Material Damage Proviso
●●●
012 | MD Proviso
BI hanya membayar klaim kalau ada kerusakan fisik pada aset yang di-cover oleh polis property (Section I).
Material Fact / Fakta Material
●●●
160 | Material Fact
Setiap informasi yang jika diketahui oleh perusahaan asuransi akan mempengaruhi keputusan underwriting.
Media Liability (Cyber)
●●●
132 | Media Liability
Meng-cover klaim atas konten digital perusahaan — defamation, copyright infringement, atau invasion of privacy.
Medical Expenses Extension (PA)
●●●
055 | Medical Expenses
Memperluas PA dengan reimbursement biaya pengobatan aktual akibat kecelakaan — di luar lump-sum benefit.
Medical Malpractice Insurance
●●●
124 | MedMal
Polis liability khusus untuk tenaga medis dan rumah sakit — meng-cover klaim atas kesalahan/kelalaian medis.
Money in Transit Coverage
●●●
137 | Money in Transit
Meng-cover uang tunai yang hilang/dicuri selama pengiriman — dari kantor ke bank, antar cabang.
Money Insurance — Asuransi Uang
●●●
060 | Money Insurance
Cover kehilangan uang tunai — saat transit (dibawa ke/dari bank), dalam brankas, atau di premises.
N
Navigation Limits Warranty
●●●
107 | Navigation Limits
Membatasi area pelayaran kapal — jika kapal berlayar di luar batas yang ditentukan, cover BATAL.
Network Security Liability
●●●
133 | Network Security
Meng-cover tanggung jawab hukum jika kegagalan keamanan jaringan Anda menyebabkan kerugian pada pihak ketiga.
No-Claim Discount / No-Claim Bonus (NCD/NCB)
●●●
040 | NCD
Diskon premi progresif kalau TIDAK klaim selama tahun polis — makin lama tanpa klaim, makin besar diskon.
O
Occurrence Basis
●●●
043 | Occurrence
Polis cover kejadian yang TERJADI selama periode polis — kapanpun klaim DIAJUKAN kemudian.
Open Cover / Open Policy
●●●
022 | Open Cover
Satu polis yang cover SEMUA pengiriman selama periode tertentu — tanpa harus declare per shipment.
Operational All Risks (OAR)
●●●
109 | OAR
Polis all risks untuk mesin dan peralatan yang SUDAH beroperasi — gabungan Machinery Breakdown + Property coverage.
Overseas Medical Emergency
●●●
129 | Overseas Medical
Meng-cover biaya medis darurat dan evakuasi saat tertanggung berada di luar negeri.
P
Pair & Set Clause
●●●
090 | Pair & Set
Mengatur cara settlement jika hanya SEBAGIAN dari satu set/pasangan barang yang rusak — perusahaan asuransi hanya bayar bagian yang rusak.
Payment Bond / Jaminan Pembayaran
●●●
138 | Payment Bond
Jaminan bahwa kontraktor akan membayar subkontraktor, pemasok, dan pekerja.
Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
●●●
063 | Performance Bond
Jaminan bahwa kontraktor akan SELESAIKAN proyek sesuai kontrak — kalau gagal, perusahaan asuransi bayar ke owner.
Permanent Total Disability (PTD)
●●●
052 | PTD
Benefit 100% Sum Insured jika insured mengalami cacat tetap total — tidak bisa bekerja selamanya.
Personal Accident — Kecelakaan Diri
●●●
051 | PA
Cover santunan untuk kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan akibat KECELAKAAN (bukan sakit).
Personal Effects Coverage (Motor)
●●●
115 | Personal Effects
Meng-cover barang pribadi penumpang yang hilang/rusak akibat kecelakaan atau pencurian dari dalam kendaraan.
Plate Glass Insurance
●●●
146 | Plate Glass
Polis khusus untuk kaca besar (etalase, fasad gedung, partisi) — cover pecah karena sebab apapun.
Political Violence Insurance
●●●
142 | Political Violence
Meng-cover kerusakan properti dan business interruption akibat kekerasan politik — terorisme, sabotase, insurrection.
Pollution Liability
●●●
121 | Pollution Liability
Meng-cover tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan — cleanup costs, bodily injury, dan property damage akibat polusi.
Product Liability Insurance
●●●
072 | Product Liability
Cover tanggung jawab hukum produsen/distributor atas cedera/kerugian yang disebabkan oleh produk cacat.
Professional Fees Clause
●●●
010 | Professional Fees
Cover biaya profesional (arsitek, engineer, QS) untuk redesign dan supervise rebuilding setelah kerugian.
Professional Indemnity (PI) Insurance
●●●
069 | PI
Cover tanggung jawab hukum profesional atas kerugian client akibat kesalahan/kelalaian dalam memberikan jasa profesional.
Protection & Indemnity (P&I)
●●●
103 | P&I
Asuransi tanggung jawab pemilik/operator kapal terhadap pihak ketiga — crew injury, pollution, cargo damage, wreck removal.
Proximate Cause (Causa Proxima)
●●●
049 | Proximate Cause
Klaim dibayar HANYA kalau penyebab utama dan langsung (proximate cause) = covered peril.
Public Authorities Clause
●●●
092 | Public Authorities
Meng-cover biaya tambahan untuk memenuhi regulasi pemerintah terbaru saat rebuilding — yang mungkin lebih mahal dari bangunan asli.
Public Liability Insurance
●●●
068 | Public Liability
Cover tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang cedera/rugi akibat aktivitas bisnis Anda.
R
Ransomware Coverage
●●●
130 | Ransomware
Meng-cover biaya terkait serangan ransomware — termasuk ransom payment (jika legal), forensik, dan business interruption.
Recall Expenses Coverage
●●●
123 | Recall Expenses
Meng-cover biaya penarikan produk (product recall) — transportasi, penyimpanan, notifikasi, dan disposal.
Reinstatement Value Clause (RVC)
●●●
006 | RVC
Klaim dibayar berdasarkan biaya replace/rebuild BARU — tanpa potongan depresiasi.
Reinsurance Clause
●●●
156 | Reinsurance
Mekanisme di mana perusahaan asuransi mentransfer sebagian risiko ke reinsurer — "asuransi untuk perusahaan asuransi".
Retroactive Date Clause
●●●
119 | Retroactive Date
Tanggal batas mundur pada polis claims-made — klaim hanya di-cover jika wrongful act terjadi SETELAH tanggal ini.
RSMDCC — Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat & Huru-Hara
●●●
002 | RSMDCC
Memperluas coverage ke kerusuhan, mogok kerja, vandalisme, dan huru-hara sipil.
Running Down Clause (RDC) / Collision Liability
●●●
104 | RDC
Meng-cover tanggung jawab pemilik kapal atas kerusakan kapal LAIN akibat tabrakan — biasanya 3/4 dari liability.
S
Salvage Charges Clause
●●●
105 | Salvage Charges
Meng-cover biaya penyelamatan kapal oleh pihak ketiga (salvors) yang bertindak independen tanpa kontrak.
Social Engineering Fraud Extension
●●●
058 | Social Engineering
Cover kerugian finansial dari penipuan social engineering: CEO fraud, fake invoice, phishing yang menyebabkan transfer dana.
Spontaneous Combustion Clause
●●●
082 | Spontaneous Combustion
Perluasan yang meng-cover kebakaran akibat proses kimia alami dalam barang yang disimpan (self-heating).
Sports & Hazardous Activities Exclusion
●●●
128 | Hazardous Activities
Pengecualian standar untuk cedera/kematian akibat olahraga berbahaya atau aktivitas ekstrem.
Sprinkler Leakage Extension
●●●
084 | Sprinkler Leakage
Meng-cover kerusakan akibat bocor atau malfungsi sistem sprinkler — yang justru dirancang untuk memadamkan api.
Stock Administration & Own Risk Clause
●●●
Klausula yang mengatur tata cara administrasi stok barang dan penerapan risiko sendiri (own risk/deductible) dalam polis asuransi.
Subrogation — Hak Subrogasi
●●●
046 | Subrogation
Setelah bayar klaim, perusahaan asuransi menggantikan posisi insured untuk menagih pihak yang menyebabkan kerugian.
Subsidence & Landslip Extension
●●●
085 | Subsidence
Perluasan untuk kerusakan bangunan akibat amblasnya tanah (subsidence), longsor (landslip), atau pergerakan tanah.
Sue & Labour Clause (ITC CL.280 Clause 13)
●●●
029 | Sue & Labour
Insured WAJIB minimize kerugian — biaya mitigasi dibayar perusahaan asuransi TERPISAH dari klaim utama.
Supply Bond / Jaminan Pengadaan
●●●
140 | Supply Bond
Jaminan bahwa supplier akan mengirimkan barang/material sesuai kontrak pengadaan.
Supply Bond / Jaminan Pengadaan
●●●
140 | Supply Bond
Jaminan bahwa supplier akan mengirimkan barang/material sesuai kontrak pengadaan.
T
Temporary Removal Clause
●●●
088 | Temporary Removal
Memperluas cover ke barang yang sementara dipindahkan ke lokasi lain (misalnya untuk perbaikan atau pameran).
Temporary Total Disability (TTD)
●●●
053 | TTD
Benefit mingguan/bulanan selama insured tidak bisa bekerja SEMENTARA akibat kecelakaan.
Termination of Transit Clause (Cargo)
●●●
099 | Termination of Transit
Mengatur apa yang terjadi jika transit berakhir di tempat selain tujuan akhir — misalnya kapal dialihkan atau kontrak pengangkutan dibatalkan.
Terrorism Endorsement
●●●
013 | Terrorism
Memperluas coverage ke kerusakan akibat serangan terorisme.
Testing & Commissioning Clause
●●●
111 | Testing & Commissioning
Meng-cover kerusakan yang terjadi selama fase testing dan commissioning mesin/peralatan sebelum serah terima.
Third Party Liability — TPL (Motor)
●●●
039 | TPL Motor
Cover tanggung jawab hukum Anda terhadap pihak ketiga yang cedera/rugi akibat kendaraan Anda.
TLO — Total Loss Only
●●●
038 | TLO
HANYA cover Total Loss — kerusakan ≥ 75% dari nilai kendaraan ATAU pencurian seluruh kendaraan.
Trade Credit Insurance
●●●
144 | Trade Credit
Meng-cover risiko tidak dibayarnya piutang dagang (accounts receivable) oleh buyer.
U
Utmost Good Faith (Uberrima Fides)
●●●
047 | Good Faith
Kedua pihak WAJIB jujur dan terbuka — bohong atau sembunyikan informasi material = polis BATAL.
V
Vibration, Removal of Support & Weakening of Support
●●●
110 | VRWS
Exclusion standar di CAR/EAR — kerusakan properti sekitar akibat getaran, pencabutan penyangga, atau pelemahan struktur.
W
Waiver of Subrogation
●●●
014 | WOS
Perusahaan asuransi setuju TIDAK menagih balik pihak tertentu setelah membayar klaim.
Warehouse to Warehouse Clause (Transit Clause)
●●●
023 | W/W Clause
Coverage dimulai saat barang meninggalkan gudang asal dan berakhir di gudang tujuan akhir.
Warranty Clause (Umum)
●●●
158 | Warranty
Kondisi yang WAJIB dipenuhi tertanggung — pelanggaran secara teknis membatalkan cover.
Wear & Tear Exclusion
●●●
157 | Wear & Tear
Pengecualian universal — kerusakan akibat pemakaian normal, keausan, korosi, atau penuaan alami TIDAK di-cover.
Windscreen / Glass Coverage
●●●
114 | Windscreen
Meng-cover penggantian kaca mobil (windshield, jendela, sunroof) tanpa mempengaruhi no-claim bonus.
Workmen’s Compensation (WC)
●●●
073 | WC
Cover pembayaran kompensasi kepada karyawan yang cedera/sakit akibat kerja — tanpa perlu buktikan negligence.
Workmen’s Compensation / Jamsostek Extension
●●●
150 | Workers Comp
Asuransi wajib untuk kecelakaan kerja — di Indonesia terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
Workmen’s Compensation / Jamsostek Extension
●●●
150 | Workers Comp
Asuransi wajib untuk kecelakaan kerja — di Indonesia terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
¾
¾ Collision Liability (ITC CL.280 Clause 8)
●●●
028 | ¾ RDC
Cover 75% tanggung jawab hukum kapal Anda terhadap kapal lain saat tabrakan di laut.