Jaminan bahwa peserta tender SERIUS — kalau menang tapi mundur, perusahaan asuransi bayar penalty ke owner.
Bid Bond diterbitkan saat peserta mengikuti tender/lelang. Menjamin bahwa peserta tender: (1) tidak akan menarik penawaran sebelum masa berlaku habis, (2) akan menandatangani kontrak jika dinyatakan menang, (3) akan menyerahkan Performance Bond setelah kontrak ditandatangani.
Nilai: biasanya 1-3% dari nilai penawaran. Kalau principal (peserta tender) wanprestasi → surety (perusahaan asuransi) bayar ke obligee (pemilik proyek).
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa Bid Bond: peserta tender tidak bisa ikut lelang proyek pemerintah dan banyak proyek swasta besar.
Tips Praktis: Persiapkan jauh-jauh hari sebelum deadline tender. Siapkan dokumen: SIUP, TDP/NIB, neraca keuangan 2 tahun terakhir, referensi proyek. Proses penerbitan bisa 1-3 hari kerja.
CONTOH
Tender proyek Rp 50M. Bid Bond 2% = Rp 1M. Peserta menang tender tapi mundur → Bid Bond dicairkan: owner terima Rp 1M sebagai kompensasi.