Cover revenue dan profit yang hilang selama bisnis berhenti operasi akibat kerusakan fisik yang di-cover polis property.
Setelah kebakaran atau bencana → bisnis berhenti beroperasi 3-6 bulan → revenue HILANG. Business Interruption (BI) cover:
- Gross profit yang hilang selama period of interruption
- Standing charges (gaji karyawan, sewa, cicilan) yang tetap harus dibayar meskipun bisnis tidak beroperasi
- Increased cost of working (biaya sementara untuk operasi darurat di lokasi alternatif)
Indemnity period: 12-24 bulan (pilih yang cukup untuk cover full recovery). Material Damage Proviso berlaku: BI HANYA trigger kalau ada kerusakan fisik yang di-cover Section I (property damage).
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa BI: polis property bayar perbaikan bangunan/mesin, tapi revenue yang hilang selama masa perbaikan = Anda tanggung sendiri sepenuhnya.
Tips Praktis: BI = WAJIB untuk setiap bisnis yang bergantung pada lokasi fisik. Pilih indemnity period yang cukup (jangan under-estimate waktu rebuild — biasanya 2x lebih lama dari perkiraan).
CONTOH
Restoran terbakar → tutup 6 bulan untuk rebuild. Revenue per bulan Rp 500jt, standing charges Rp 200jt/bulan. Dengan BI: klaim revenue loss + standing charges selama 6 bulan = Rp 4.2M.