Accounts Receivable
Klausula yang memperluas pertanggungan asuransi kebakaran untuk mencakup kerugian pada catatan piutang usaha (accounts receivable) akibat kerusakan dokumen.
Accounts Receivable Clause adalah klausula perluasan dalam polis asuransi properti atau kebakaran yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang timbul akibat rusaknya atau musnahnya catatan piutang usaha (accounts receivable records). Klausula ini menanggung biaya yang diperlukan untuk merekonstruksi catatan piutang serta piutang yang tidak dapat ditagih karena catatan telah musnah.
Cakupan klausula ini meliputi: piutang yang tidak dapat ditagih karena tidak ada bukti dokumentasi, biaya pengumpulan piutang yang melebihi biaya normal akibat hilangnya catatan, dan biaya tambahan yang wajar untuk merekonstruksi catatan piutang. Pertanggungan berlaku jika kerusakan disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis induk.
Klausula ini sangat relevan bagi perusahaan yang masih menyimpan catatan piutang dalam bentuk fisik atau memiliki sistem pencatatan yang rentan terhadap kerusakan. Meskipun era digital telah mengurangi kebutuhan, klausula ini tetap penting sebagai perlindungan tambahan terhadap risiko kehilangan data keuangan.
CONTOH
Sebuah perusahaan distribusi menyimpan catatan piutang senilai Rp15 miliar di kantor pusatnya. Kebakaran menghancurkan seluruh arsip keuangan termasuk bukti piutang. Dengan Accounts Receivable Clause dalam polis kebakaran, perusahaan asuransi menanggung: piutang yang tidak dapat ditagih sebesar Rp3,2 miliar (karena tidak ada bukti penagihan), biaya akuntan untuk merekonstruksi catatan sebesar Rp250 juta, dan biaya penagihan tambahan Rp180 juta.