Coverage dimulai saat barang meninggalkan gudang asal dan berakhir di gudang tujuan akhir.
Coverage marine cargo TIDAK hanya berlaku selama di kapal — tetapi dari gudang PENGIRIM → transit darat ke pelabuhan → loading → sea transit → unloading → transit darat → gudang PENERIMA. Termasuk transshipment (pindah kapal di pelabuhan transit).
Batas waktu: 60 hari setelah discharge dari kapal di pelabuhan tujuan (kalau belum sampai gudang tujuan akhir dalam 60 hari → coverage ends).
Dampak bagi Tertanggung: Cargo terlindungi SEPANJANG perjalanan dari pintu ke pintu, bukan hanya saat berada di atas kapal.
Tips Praktis: Perhatikan batas 60 hari setelah discharge. Kalau inland transit dari pelabuhan ke gudang tujuan memakan waktu lama (daerah remote) → minta perpanjangan periode.
CONTOH
Cargo dari Surabaya → transit darat ke Tanjung Perak → kapal ke Jayapura → transit darat ke gudang di Wamena. Covered dari gudang Surabaya sampai gudang Wamena.