Apa itu Jaminan Penawaran (Bid Bond)?
Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond) adalah jaminan yang diberikan oleh peserta tender kepada pemilik proyek (Obligee) sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan penawaran. Jaminan ini menjamin bahwa peserta tender tidak akan menarik penawarannya setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Kalau peserta tender menarik penawaran setelah ditetapkan sebagai calon pemenang — Obligee berhak mencairkan jaminan penawaran ini sebagai kompensasi atas kerugian waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses tender.
- Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 12/2021
- Dokumen Pemilihan (RKS/HPS) dari masing-masing instansi
Kapan Dibutuhkan?
- Tender pengadaan barang/jasa pemerintah (APBN/APBD) di atas Rp 200 juta
- Tender BUMN dan anak perusahaan BUMN
- Tender swasta besar (beberapa perusahaan swasta juga mewajibkan)
- Tender konstruksi, pengadaan barang, jasa konsultansi, EPC
- Tender melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI
Lebih efisien untuk bid bond.
Tidak ada cash lock-up — Anda hanya bayar premi. Nilai kecil (1–3% HPS) dan durasi pendek membuat surety bond pilihan paling rasional untuk bid bond. Terbit 1–3 hari kerja.
Diterima universal, tapi lebih lambat.
Butuh margin deposit 10–30% dari nilai bond — dana Anda terkunci selama masa tender. Terbit 3–7 hari kerja. Pilih ini hanya kalau dokumen tender spesifik meminta "Bank Garansi".
| Aspek | Surety Bond | Bank Garansi |
|---|---|---|
| Penerbit | Perusahaan Asuransi | Bank |
| Cash lock-up | Tidak ada (bayar premi saja) | Margin deposit 10–30% |
| Kecepatan terbit | 1–3 hari kerja | 3–7 hari kerja |
| Diterima tender? | Ya (kecuali disebut spesifik "BG only") | Ya (universal) |
| Cash flow impact | Minimal | Signifikan (dana terkunci) |
Rekomendasi: untuk bid bond, surety bond lebih efisien — nilai kecil (1–3% HPS), durasi pendek, dan cash flow tidak terganggu. Pilih BG hanya kalau dokumen tender spesifik minta "Bank Garansi."
Proses Penerbitan
Persyaratan Dokumen
- Dokumen tender / pengumuman LPSE
- Akta pendirian + perubahan terakhir + SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI sesuai scope tender
- NPWP Perusahaan + bukti SPT Tahunan terakhir
- Laporan keuangan 3 tahun (audited, jika inhouse wajib tandatangan direktur utama)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- KTP Direktur
- SBU + IUJK (untuk konstruksi)
- Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)
Hal Penting & Risiko
Kapan jaminan dicairkan?
- Peserta menarik penawaran setelah batas akhir pemasukan
- Peserta yang ditetapkan pemenang menolak menandatangani kontrak
- Peserta tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah SPPBJ