Langsung ke konten
BerandaProdukSurety Bond & Bank GaransiJaminan Penawaran (Bid Bond)
JAMINAN PENAWARAN

Jaminan Penawaran (Bid Bond) — Syarat Wajib Mengikuti Tender

Jaminan yang membuktikan keseriusan Anda sebagai peserta tender — bahwa Anda tidak akan mundur dari komitmen setelah dinyatakan sebagai pemenang tender. Diterbitkan dalam 1–3 hari kerja via surety bond atau bank garansi.

Apa itu Jaminan Penawaran (Bid Bond)?

Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond) adalah jaminan yang diberikan oleh peserta tender kepada pemilik proyek (Obligee) sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan penawaran. Jaminan ini menjamin bahwa peserta tender tidak akan menarik penawarannya setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Kalau peserta tender menarik penawaran setelah ditetapkan sebagai calon pemenang — Obligee berhak mencairkan jaminan penawaran ini sebagai kompensasi atas kerugian waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses tender.

Dasar hukum
  • Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 12/2021
  • Dokumen Pemilihan (RKS/HPS) dari masing-masing instansi

Kapan Dibutuhkan?

  • Tender pengadaan barang/jasa pemerintah (APBN/APBD) di atas Rp 200 juta
  • Tender BUMN dan anak perusahaan BUMN
  • Tender swasta besar (beberapa perusahaan swasta juga mewajibkan)
  • Tender konstruksi, pengadaan barang, jasa konsultansi, EPC
  • Tender melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI

SURETY BOND

Lebih efisien untuk bid bond.

Tidak ada cash lock-up — Anda hanya bayar premi. Nilai kecil (1–3% HPS) dan durasi pendek membuat surety bond pilihan paling rasional untuk bid bond. Terbit 1–3 hari kerja.

BANK GARANSI

Diterima universal, tapi lebih lambat.

Butuh margin deposit 10–30% dari nilai bond — dana Anda terkunci selama masa tender. Terbit 3–7 hari kerja. Pilih ini hanya kalau dokumen tender spesifik meminta "Bank Garansi".

AspekSurety BondBank Garansi
PenerbitPerusahaan AsuransiBank
Cash lock-upTidak ada (bayar premi saja)Margin deposit 10–30%
Kecepatan terbit1–3 hari kerja3–7 hari kerja
Diterima tender?Ya (kecuali disebut spesifik "BG only")Ya (universal)
Cash flow impactMinimalSignifikan (dana terkunci)

Rekomendasi: untuk bid bond, surety bond lebih efisien — nilai kecil (1–3% HPS), durasi pendek, dan cash flow tidak terganggu. Pilih BG hanya kalau dokumen tender spesifik minta "Bank Garansi."

Proses Penerbitan

01
Anda kirim dokumen tender
Pengumuman/undangan tender, HPS, dan persyaratan jaminan.
02
Kami review requirement
Format wording, nilai, masa berlaku, dan issuer yang diterima.
03
Submit ke insurer/bank
Dengan dokumen perusahaan Anda — kalau sudah pernah, proses lebih cepat.
04
Underwriting & approval
1–2 hari kerja untuk vendor existing, 3–5 hari untuk vendor baru.
05
Penerbitan jaminan
Original kami serahkan ke Anda langsung, softcopy via email.
06
Submit ke tender
Anda lampirkan jaminan ini di dokumen penawaran.
Timeline realistis
Vendor existing (sudah pernah terbit): 1–3 hari kerja
Vendor baru dengan financial sehat: 3–6 hari kerja
Vendor baru dengan financial issue: 5–10 hari kerja

Persyaratan Dokumen

  • Dokumen tender / pengumuman LPSE
  • Akta pendirian + perubahan terakhir + SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI sesuai scope tender
  • NPWP Perusahaan + bukti SPT Tahunan terakhir
  • Laporan keuangan 3 tahun (audited, jika inhouse wajib tandatangan direktur utama)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • KTP Direktur
  • SBU + IUJK (untuk konstruksi)
  • Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)

Hal Penting & Risiko

Masa berlaku terlalu pendek
Bid bond expired sebelum penetapan pemenang → diskualifikasi. Solusi: minta minimum 90 hari dari tanggal aanwijzing.
Format tidak sesuai
Tender minta BG tapi submit SB, atau sebaliknya. Solusi: baca dokumen tender dengan teliti, kalau ragu tanya saat aanwijzing.
Issuer tidak diterima
Beberapa BUMN punya daftar insurer/bank yang diterima. Solusi: cek daftar sebelum terbitkan, atau pakai issuer yang umum atau tanya saat aanwijzing.
Nama Obligee salah
Typo atau salah entity (parent vs subsidiary). Solusi: copy-paste persis dari dokumen tender.
Terlambat terbit
Submit bid bond H-0 deadline dan ternyata belum jadi. Solusi: mulai proses penerbitan minimal 5 hari sebelum deadline tender.

Kapan jaminan dicairkan?

  • Peserta menarik penawaran setelah batas akhir pemasukan
  • Peserta yang ditetapkan pemenang menolak menandatangani kontrak
  • Peserta tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah SPPBJ
Butuh Bid Bond untuk Tender?
Kirim dokumen tender Anda, kami proses dalam 1–3 hari kerja.

FAQ

Berapa nilai bid bond yang standar?
1–3% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Untuk tender pemerintah mengacu Perpres 12/2021. Untuk BUMN: sesuai dokumen tender masing-masing. Nilainya biasanya fixed amount (bukan persentase) yang tercantum di dokumen pemilihan.
Apakah bid bond bisa pakai surety bond?
Ya, kecuali dokumen tender spesifik menyebut "harus Bank Garansi." Kalau tertulis "jaminan penawaran" tanpa menyebut format → surety bond diterima. Perpres 12/2021 memperbolehkan kedua format.
Berapa lama proses penerbitan?
Vendor existing: 1–3 hari kerja. Vendor baru: 3–6 hari kerja. Untuk urgent (H-1 deadline): hubungi kami, ada fast-track process tapi dokumen harus lengkap.
Kalau tender kalah, apakah bid bond dikembalikan?
Bid bond otomatis berakhir saat masa berlaku habis. Tidak perlu dikembalikan secara fisik (kalau surety bond). Untuk bank garansi: original harus dikembalikan ke bank untuk release margin.
Apakah bid bond bisa diperpanjang?
Ya, kalau proses tender diperpanjang. Kirim surat permintaan perpanjangan dari Pokja/PPK → kami proses endorsement perpanjangan dalam 2-3 hari kerja.
SIAP MENERBITKAN JAMINAN?

Kirim dokumen tender atau kontrak Anda.

Kami balas dengan estimasi premi dan rekomendasi format jaminan yang paling sesuai — respon cepat via WhatsApp.

Konsultasi Penerbitan → WhatsApp Langsung
Konsultasi Gratis