Cover tanggung jawab hukum profesional atas kerugian client akibat kesalahan/kelalaian dalam memberikan jasa profesional.
PI meng-cover kerugian finansial yang diderita client Anda akibat professional negligence: kesalahan advice, kelalaian dalam service delivery, breach of professional duty.
Untuk: konsultan (IT, engineering, management), akuntan/auditor, arsitek/engineer, broker asuransi, dokter/tenaga medis, pengacara. Basis: Claims-Made (wajib perhatikan retroactive date dan run-off).
Dampak bagi Tertanggung: Satu kesalahan profesional → client mengalami kerugian finansial besar → gugat Anda → biaya hukum + ganti rugi bisa melebihi revenue tahunan Anda.
Tips Praktis: WAJIB untuk semua profesi yang memberikan advice atau service kepada client. Claims-Made basis → jangan pernah lapse tanpa run-off. SI minimal: 2-5× fee project terbesar Anda.
CONTOH
Konsultan IT salah implementasi sistem → client loss revenue Rp 3M selama 2 bulan. Client gugat konsultan. PI: cover ganti rugi Rp 3M + defense costs Rp 500jt.