Apa itu Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)?
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond / Retention Bond) adalah jaminan yang menggantikan retention money — dana yang biasanya ditahan Obligee dari pembayaran terakhir sebagai jaminan kalau ada cacat/defect yang muncul setelah serah terima. Nilainya 5% dari nilai kontrak, berlaku selama masa pemeliharaan (Defect Liability Period / DLP).
Tanpa maintenance bond, Obligee akan menahan 5% dari pembayaran terakhir Anda secara tunai sampai masa pemeliharaan selesai — maintenance bond membebaskan dana tersebut lebih awal.
- Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- BAST/PHO (Berita Acara Serah Terima) dan klausul masa pemeliharaan di kontrak
Kapan Dibutuhkan?
- Setelah PHO (Provisional Hand Over) / serah terima pertama
- Sebagai alternatif retention money yang ditahan dari payment terakhir
- Wajib kalau kontraktor ingin menerima pembayaran terakhir secara penuh tanpa potongan retensi
- Berlaku selama masa DLP — umumnya 6–12 bulan tergantung jenis proyek
Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI
Jauh lebih murah dari menahan cash 5%.
Daripada 5% nilai kontrak ditahan tunai oleh Obligee, Anda cukup bayar premi bond (0.5–3% per tahun dari nilai jaminan) — dan menerima pembayaran terakhir secara penuh saat PHO.
Alternatif kalau Obligee mensyaratkan bank.
Beberapa Obligee, terutama BUMN, lebih nyaman menerima maintenance bond dalam bentuk bank garansi. Margin deposit tetap lebih ringan dibanding kehilangan akses ke 5% nilai kontrak selama masa DLP.
Keuntungan utama maintenance bond (baik SB maupun BG) adalah cash flow — daripada 5% pembayaran ditahan penuh selama 6–12 bulan, Anda bayar premi bond yang jauh lebih murah dan menerima pembayaran terakhir lebih cepat.
Proses Penerbitan
Persyaratan Dokumen
- BAST/PHO (Berita Acara Serah Terima)
- Kontrak asli (klausul masa pemeliharaan)
- Daftar item yang perlu pemeliharaan (kalau ada)
- Akta pendirian, NIB, NPWP
- Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)