Clause
Marine Hull
Definisi Singkat
Meng-cover tanggung jawab pemilik kapal atas kerusakan kapal LAIN akibat tabrakan — biasanya 3/4 dari liability.
Penjelasan Lengkap
Ketika kapal Anda menabrak kapal lain, Anda bertanggung jawab atas kerusakan kapal yang ditabrak. RDC dalam polis hull meng-cover tanggung jawab ini.
Batasan standar: 3/4 (75%) dari liability — sisanya 1/4 di-cover oleh P&I Club.
Yang TIDAK di-cover RDC: Kerusakan pada kargo di kapal lain, cedera crew kapal lain, oil spill — semua itu masuk P&I.
CONTOH
Kapal Anda menabrak kapal lain di selat Malaka. Kerusakan kapal yang ditabrak Rp 40 miliar → RDC cover 3/4 = Rp 30 miliar, sisanya Rp 10 miliar dari P&I.