Cover santunan untuk kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan akibat KECELAKAAN (bukan sakit).
PA (Personal Accident) memberikan benefit berupa lump-sum payment atau reimbursement jika insured mengalami kecelakaan. Coverage standar:
- Kematian akibat kecelakaan → 100% Sum Insured
- Cacat tetap total → 100% SI
- Cacat tetap sebagian → persentase SI sesuai tabel (misal: kehilangan 1 tangan = 60% SI)
- Biaya pengobatan → reimbursement aktual (sub-limited)
Definisi “kecelakaan”: kejadian yang bersifat violent, accidental, visible, dan external. Penyakit, bunuh diri, dan hazardous activities biasanya excluded.
Dampak bagi Tertanggung: Santunan finansial kalau kecelakaan menyebabkan kematian atau cacat — memberikan keamanan finansial untuk keluarga.
Tips Praktis: Set SI minimal 36× penghasilan bulanan (cover 3 tahun income). Include biaya pengobatan yang adequate. Cek exclusion: motor racing, diving, aviation biasanya excluded tanpa endorsement.
CONTOH
PA SI Rp 1M. Kecelakaan → kehilangan 1 tangan → cacat tetap sebagian 60% → santunan Rp 600jt lump-sum + biaya RS Rp 50jt reimbursed.