Clause
Marine Cargo
Marine Hull
Definisi Singkat
Prinsip maritim di mana kerugian yang sengaja ditimbulkan untuk menyelamatkan seluruh ekspedisi dibagi rata antara semua pihak.
Penjelasan Lengkap
General Average (GA) adalah prinsip tertua dalam hukum maritim: jika sebagian kargo dibuang ke laut untuk menyelamatkan kapal dan seluruh kargo lainnya, SEMUA pihak ikut menanggung kerugian secara proporsional.
Dasar hukum: York-Antwerp Rules.
Tanpa asuransi: Kargo Anda bisa “ditahan” di pelabuhan sampai Anda bayar GA contribution atau berikan GA bond/guarantee.
CONTOH
Kapal terbakar, 3 container dibuang ke laut untuk mencegah api menyebar. Anda punya 1 container yang SELAMAT, tapi tetap harus bayar GA contribution proporsional = Rp 200 juta.