Apa itu Excise Bond (Jaminan Cukai)?
Excise Bond (Jaminan Cukai) adalah jaminan yang dibutuhkan pabrik atau importir barang kena cukai untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dengan excise bond, pabrik boleh mengeluarkan produk dari pabrik tanpa membayar cukai terlebih dahulu — cukai dibayar belakangan sesuai jadwal yang disepakati, dengan jaminan bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi.
- Ketentuan cukai mengenai penundaan pembayaran cukai bagi Pengusaha Barang Kena Cukai
- NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan SKEP penundaan cukai dari DJBC
Kapan Dibutuhkan?
- Pabrik rokok (SKM, SKT, SPM)
- Pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
- Pabrik etil alkohol (EA)
- Importir barang kena cukai
Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI
Menjaga cash flow produksi tetap lancar.
Nilai cukai yang ditunda pada pabrik rokok skala menengah-besar bisa sangat signifikan. Surety bond menghindarkan dana besar terkunci sebagai margin deposit, sehingga cash flow produksi tetap terjaga.
Alternatif yang juga umum digunakan.
Sejumlah pabrik besar tetap menggunakan bank garansi karena relasi perbankan jangka panjang — meski margin deposit yang dibutuhkan untuk nilai cukai besar cukup signifikan.
Excise bond wajib diperpanjang setiap tahun fiskal — kalau expired, fasilitas penundaan cukai berhenti dan cukai harus dibayar tunai di muka, yang bisa mengganggu arus kas produksi secara signifikan.
Proses Penerbitan
Persyaratan Dokumen
- NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
- SKEP penundaan pembayaran cukai dari DJBC
- Akta pendirian, NIB, NPWP
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir
- Estimasi nilai cukai yang ditunda per periode