Langsung ke konten
Clause Marine Hull
Definisi Singkat

Wording standar internasional untuk marine hull time policy — cover per PERIODE (biasanya 12 bulan).

Penjelasan Lengkap

ITC CL.280 (1/10/83) adalah wording paling umum dipakai di seluruh dunia untuk marine hull insurance. Cover meliputi: perils of the seas, fire, explosion, piracy, jettison, contact with aircraft/dock, earthquake, volcanic eruption, lightning, loading/unloading accidents, boiler burst, shaft breakage, latent defect in hull/machinery, negligence of master/crew/pilot/repairers, dan barratry.

Include di dalamnya: ¾ Collision Liability (Clause 8), General Average & Salvage (Clause 11), Sue & Labour (Clause 13).

Dampak bagi Tertanggung: Standar industri global — hampir semua hull policy di Indonesia dan dunia menggunakan ITC CL.280 sebagai basis coverage.

Tips Praktis: Gunakan ITC CL.280 sebagai baseline → tambahkan endorsement sesuai kebutuhan spesifik (war risk, loss of hire, increased value, dll).

CONTOH

Kapal cargo senilai $5M diasuransikan per tahun dengan ITC CL.280. Kapal kandas saat masuk pelabuhan → kerusakan hull dan propeller → COVERED (perils of the seas + negligence of pilot).

Konsultasi Gratis