Cover tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang cedera/rugi akibat aktivitas bisnis Anda.
Public Liability meng-cover tanggung jawab hukum insured terhadap pihak ketiga (public) atas cedera tubuh atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh aktivitas bisnis atau kondisi premises insured.
Contoh: customer terpeleset di lantai basah toko Anda, pejalan kaki tertimpa papan reklame toko, tamu hotel keracunan makanan. Include defense costs.
Dampak bagi Tertanggung: Satu insiden cedera serius pada visitor/customer bisa menghasilkan tuntutan ratusan juta — apalagi jika cacat permanen atau kematian.
Tips Praktis: WAJIB untuk: retail/mall, hotel/restoran, gedung perkantoran (terhadap visitor), tempat hiburan, event organizer. Basis: Occurrence. Limit: minimal Rp 5-10M per occurrence.
CONTOH
Customer jatuh dari eskalator rusak di mall → patah tulang belakang → gugat Rp 2M + biaya RS Rp 500jt. Public Liability: cover Rp 2.5M total (ganti rugi + biaya RS).