Memperluas coverage ke kerusuhan, mogok kerja, vandalisme, dan huru-hara sipil.
RSMDCC (Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion) adalah perluasan yang menambahkan coverage terhadap kerusakan akibat:
- Kerusuhan massa (riot)
- Pemogokan pekerja (strike)
- Tindakan jahat orang/vandalisme (malicious damage)
- Huru-hara sipil (civil commotion)
Di Indonesia, endorsement ini SANGAT PENTING mengingat sejarah kerusuhan (1998, demonstrasi besar). Perlu diingat bahwa RSMDCC BUKAN cover terorisme — terorisme membutuhkan endorsement terpisah.
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa RSMDCC, kerusakan dari demonstrasi atau kerusuhan massa TIDAK di-cover sama sekali.
Tips Praktis: WAJIB di-endorse — premi sangat kecil (0.005-0.02% dari SI). Jangan pernah assume RSMDCC = cover terorisme — itu endorsement TERPISAH.
CONTOH
Demo buruh di depan pabrik → massa merusak pagar dan kaca → dengan RSMDCC: COVERED. Tanpa RSMDCC: NOT COVERED.