Membatasi coverage kerusakan peralatan listrik/elektronik dari penyebab internal (short circuit, over-voltage, arcing).
PAR (Property All Risks) EXCLUDE kerusakan pada peralatan listrik/elektronik yang disebabkan oleh penyebab internal: short circuit, over-voltage, self-heating, leaking electricity, arcing — KECUALI kerusakan tersebut menyebabkan kebakaran yang menjalar.
Artinya: trafo short circuit → trafo rusak = NOT COVERED oleh PAR. Tetapi: trafo short circuit → kebakaran → bangunan hangus = bangunan COVERED oleh PAR, trafo TETAP NOT COVERED.
Dampak bagi Tertanggung: Kerusakan mesin dan peralatan listrik dari internal cause = TIDAK di-cover PAR. Butuh polis Machinery Breakdown (MB) terpisah.
Tips Praktis: Kalau punya mesin atau peralatan listrik bernilai tinggi (>Rp 100 juta per unit) → WAJIB beli Machinery Breakdown insurance terpisah, atau upgrade ke IAR (Industrial All Risks).
CONTOH
Genset short circuit → genset mati total (Rp 500jt) → TIDAK COVERED PAR. Tapi genset short → kebakaran → gudang hangus (Rp 3M) → gudang Rp 3M COVERED, genset Rp 500jt tetap NOT COVERED.