Langsung ke konten
Clause Cyber Insurance
Definisi Singkat

Cover tanggung jawab hukum Anda terhadap pihak ketiga (customer, partner) akibat data breach atau cyber incident.

Penjelasan Lengkap

Third Party Cyber Liability melindungi Anda dari tuntutan hukum pihak ketiga akibat:

  • Data breach — kebocoran data personal customer/karyawan
  • Network security failure — sistem Anda dipakai menyerang pihak lain
  • Media liability — defamation/copyright infringement di platform digital Anda
  • Regulatory fines & penalties — denda dari regulator (OJK, Kominfo) atas pelanggaran perlindungan data

Include: biaya pembelaan hukum (defense costs) dan settlement/judgment.

Dampak bagi Tertanggung: Data breach bisa mengundang class action dari ribuan customer + denda regulator → biaya bisa miliaran.

Tips Praktis: Dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia, risiko liability dari data breach meningkat drastis. WAJIB untuk bisnis yang menyimpan data pribadi dalam jumlah besar (fintech, e-commerce, healthcare).

CONTOH

Database customer 500,000 records bocor. Denda Kominfo Rp 2M + class action customer Rp 5M + defense costs Rp 1M. Third party cyber: cover semua (total Rp 8M).

Konsultasi Gratis