Langsung ke konten
Endorsement Engineering Fire / Property
Definisi Singkat

Sum Insured otomatis naik selama periode polis untuk mengimbangi inflasi biaya rebuild.

Penjelasan Lengkap

Sum Insured di-set saat polis terbit (inception). Kalau kerugian terjadi 10 bulan kemudian, biaya rebuild sudah naik 10-15% akibat inflasi material bangunan. Escalation clause menaikkan SI secara otomatis (misal 15% per tahun) untuk mengimbangi inflasi → proteksi dari under-insurance.

Premi dihitung berdasarkan rata-rata SI selama periode polis.

Dampak bagi Tertanggung: Tanpa escalation: SI bisa menjadi under-insured di akhir periode polis → average clause berlaku → klaim dipotong proporsional.

Tips Praktis: Set escalation minimal 10-15% per tahun. Untuk proyek konstruksi dengan durasi > 2 tahun: escalation clause WAJIB karena inflasi material sangat signifikan.

CONTOH

SI awal Rp 10M, escalation 15%. Kerugian terjadi bulan ke-10 → SI efektif sudah naik jadi ~Rp 11.25M → tidak under-insured walau biaya rebuild naik.

Konsultasi Gratis