Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan
Kalkulator Premi Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan bermotor melindungi Anda dari kerugian finansial akibat kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan yang melibatkan kendaraan Anda. Ada dua jenis utama pertanggungan: Comprehensive (All Risk) yang menanggung semua risiko termasuk kerusakan ringan, pencurian, dan kecelakaan; serta TLO (Total Loss Only) yang hanya menanggung kerugian total — kendaraan hilang atau rusak lebih dari 75% dari nilai kendaraan.

Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui tabel tarif referensi yang mempertimbangkan harga kendaraan, wilayah operasi, dan jenis pertanggungan. Tarif ini menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan premi — premi aktual bisa sedikit berbeda tergantung polis dan manfaat tambahan.

Kalkulator ini menghitung estimasi premi tahunan berdasarkan tabel tarif OJK secara real-time — masukkan data kendaraan Anda di bawah dan hasilnya langsung muncul, tanpa perlu klik tombol apapun.

Kalkulator Premi Asuransi Kendaraan

Hasil dihitung otomatis saat Anda mengisi — tidak perlu klik tombol apapun.

Estimasi harga pasar kendaraan saat ini.
Rp
Rp 50 jutaRp 2 miliar

Aktifkan jaminan tambahan yang Anda butuhkan. Premi perluasan dihitung berdasarkan tarif OJK.

Banjir & Angin Topan (TSFWDD)
Gempa Bumi & Tsunami (EQVET)
Huru-hara, Terorisme & Sabotase (SRCC)
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)
Kecelakaan Diri Penumpang (PA Penumpang)
Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver)
ESTIMASI TOTAL PREMI TAHUNAN
Rp 0
Breakdown
Harga kendaraanRp 0
Rate dasar0%
Premi dasarRp 0
All Risk vs TLO
Comprehensive (All Risk) menanggung semua risiko termasuk kerusakan ringan akibat kecelakaan, bencana alam, pencurian, dan vandalisme — cocok untuk kendaraan baru atau bernilai tinggi. TLO (Total Loss Only) hanya menanggung kehilangan total (dicuri atau rusak ≥75%) — preminya jauh lebih murah, cocok untuk kendaraan lama atau budget terbatas.

Butuh bantuan memilih asuransi kendaraan yang tepat?

Tim kami akan membalas ke email Anda dengan ringkasan lengkap dalam 1x24 jam.
Panduan
Cara Menggunakan
1
Masukkan harga kendaraan Anda — geser slider atau ketik langsung di kolom Rupiah.
2
Pilih jenis kendaraan dan wilayah operasi — ini menentukan kategori tarif OJK yang digunakan.
3
Pilih usia kendaraan dan jenis pertanggungan (All Risk atau TLO).
4
Aktifkan perluasan jaminan yang dibutuhkan — banjir, gempa, SRCC, TPL, atau kecelakaan diri.
5
Hasil estimasi total premi muncul otomatis — lengkap dengan breakdown premi dasar dan perluasan.
FAQ
Pertanyaan Umum
Apa perbedaan utama antara All Risk dan TLO?
All Risk (Comprehensive) menanggung semua risiko kerusakan dan kehilangan, termasuk kerusakan kecil seperti lecet atau penyok. TLO (Total Loss Only) hanya menanggung jika kendaraan hilang dicuri atau rusak dengan biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan. Karena cakupannya lebih luas, premi All Risk jauh lebih mahal daripada TLO.
Apa itu perluasan jaminan?
Perluasan jaminan adalah manfaat tambahan di luar jaminan dasar yang bisa Anda tambahkan ke polis asuransi kendaraan. Contohnya: perlindungan terhadap banjir & angin topan, gempa bumi, kecelakaan diri penumpang/pengemudi, tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL), dan risiko huru-hara/terorisme. Masing-masing perluasan memiliki premi tambahan berdasarkan tarif yang ditetapkan OJK.
Bagaimana tarif premi kendaraan ditentukan?
Tarif premi kendaraan bermotor di Indonesia mengacu pada tabel tarif referensi yang ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Faktor penentu utama adalah harga kendaraan, wilayah penggunaan, dan jenis pertanggungan. Perusahaan asuransi boleh menyesuaikan tarif dalam kisaran tertentu tergantung fitur tambahan yang ditawarkan.
Apakah kendaraan lama masih bisa diasuransikan?
Bisa, tapi dengan catatan. Kendaraan berusia 6 tahun ke atas umumnya hanya bisa mendapat pertanggungan TLO. Beberapa perusahaan asuransi menerima All Risk untuk kendaraan di atas 5 tahun, tapi biasanya dengan premi lebih tinggi dan pengecualian tambahan. Konsultasikan dengan broker Anda untuk opsi terbaik.
Apa itu wilayah dalam tarif asuransi kendaraan?
OJK membagi Indonesia menjadi 3 wilayah berdasarkan tingkat risiko: Wilayah 1 (Sumatera & Kalimantan), Wilayah 2 (Jawa, Bali, NTB), dan Wilayah 3 (wilayah lainnya). Setiap wilayah memiliki tarif premi yang berbeda karena tingkat risiko kecelakaan dan kriminalitas yang berbeda-beda.
Apakah premi di kalkulator ini sudah final?
Tidak. Hasil kalkulator ini adalah estimasi berdasarkan tarif referensi OJK. Premi aktual bisa berbeda tergantung polis spesifik, manfaat tambahan (perluasan jaminan), record klaim, dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Hubungi tim Fortis Garda untuk penawaran resmi yang sesuai kebutuhan Anda.
Konsultasi Gratis