Langsung ke konten
6 Lini Produk
Produk Asuransi Liability
Klik setiap produk untuk melihat detail coverage, limit, dan siapa yang membutuhkan.

Cover tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami cedera fisik atau kerusakan properti akibat operasional bisnis Anda. Customer jatuh di toko, AC jatuh dari gedung, produk Anda mencelakai konsumen — semua ini domain public liability.

Apa yang dijamin?
Cedera fisik pihak ketiga (bodily injury)
Kerusakan properti pihak ketiga (property damage)
Biaya pembelaan hukum (legal defense costs)
Biaya medis darurat pihak yang cedera
Products Liability extension (produk cacat)
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 500 juta – Rp 25 miliar
Basis Polis
Occurrence
Premi Indikatif
Mulai Rp 5 juta / tahun
Siapa yang butuh
Retail, restoran, hotel, mall, gedung perkantoran, pabrik, kontraktor

Cover tuntutan klien akibat kesalahan profesional — negligence, errors, omissions, bad advice yang menyebabkan kerugian finansial klien. Satu kesalahan bisa menghancurkan karier dan bisnis yang dibangun bertahun-tahun.

Apa yang dijamin?
Negligence / kelalaian profesional
Errors & omissions (kesalahan dan kelupaan)
Breach of professional duty
Biaya pembelaan di badan profesi (IDI, Peradi, IAI, MKDKI)
Kehilangan/kerusakan dokumen klien
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 1 miliar – Rp 50 miliar
Basis Polis
Claims-Made
Premi Indikatif
Mulai 0,5% dari annual fee
Siapa yang butuh
Dokter, pengacara, arsitek, insinyur, akuntan, notaris, IT consultant, broker asuransi

Cover tuntutan PRIBADI terhadap direksi dan komisaris akibat keputusan manajemen — dari pemegang saham, regulator, karyawan, atau kreditur. Berdasarkan UU PT, direksi bertanggung jawab secara pribadi atas keputusan yang mereka ambil.

Apa yang dijamin?
Side A: langsung ke direksi (kalau perusahaan tidak indemnify)
Side B: reimburse perusahaan yang bayar defense direksi
Side C: entity cover untuk securities claims (listed company)
Tuntutan pemegang saham, regulator OJK, kreditur
Employment practices liability
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 5 miliar – Rp 100 miliar+
Basis Polis
Claims-Made
Premi Indikatif
Mulai Rp 25 juta / tahun
Siapa yang butuh
Perusahaan publik, perusahaan dengan investor, BUMN, perusahaan pre-IPO

Cover tuntutan hukum dari KARYAWAN yang cedera atau sakit akibat pekerjaan — di luar BPJS. Berlaku kalau karyawan argue bahwa perusahaan LALAI menyediakan lingkungan kerja yang aman.

Apa yang dijamin?
Cedera kerja akibat kelalaian employer
Penyakit akibat kerja (occupational disease)
Biaya pembelaan hukum
Ganti rugi di atas BPJS JKK
Wrongful termination defense (opsional)
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 500 juta – Rp 10 miliar
Basis Polis
Occurrence
Premi Indikatif
Mulai Rp 8 juta / tahun
Siapa yang butuh
Manufaktur, konstruksi, pertambangan, logistik — industri high-risk

Cover tuntutan konsumen akibat PRODUK yang Anda manufacture atau jual menyebabkan cedera, kerusakan, atau kerugian. UU Perlindungan Konsumen memberi hak konsumen untuk menuntut produsen dan penjual.

Apa yang dijamin?
Cedera konsumen akibat produk cacat (defective product)
Kontaminasi / keracunan (food poisoning)
Penarikan produk (product recall — endorsement)
Kegagalan produk menyebabkan kerusakan properti
Biaya pembelaan hukum
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 1 miliar – Rp 30 miliar
Basis Polis
Occurrence
Premi Indikatif
Mulai Rp 10 juta / tahun
Siapa yang butuh
Manufaktur, F&B, farmasi, kosmetik, elektronik, retailer

Cover tuntutan klien akibat kegagalan produk/jasa teknologi — software bug, system downtime, implementation failure, SLA breach. Khusus dirancang untuk perusahaan teknologi.

Apa yang dijamin?
Software failure / bug yang merugikan klien
System downtime melebihi SLA
Implementation / integration failure
Data loss akibat kesalahan system
IP infringement (inadvertent)
Detail Polis
Limit Tipikal
Rp 2 miliar – Rp 40 miliar
Basis Polis
Claims-Made
Premi Indikatif
Mulai Rp 15 juta / tahun
Siapa yang butuh
Software developer, SaaS provider, IT consultant, system integrator, managed service provider
Kenapa Penting
Kenapa Bisnis Anda Membutuhkan Asuransi Liability?
Tiga alasan kenapa liability insurance bukan lagi sekadar “nice to have” di Indonesia.
Tuntutan Hukum Semakin Sering
Indonesia semakin litigious — konsumen tahu haknya, karyawan tahu UU Ketenagakerjaan, pemegang saham tahu UU PT. Satu tuntutan bisa muncul kapan saja.
Biaya Defense Saja Sudah Miliaran
Bahkan kalau Anda TIDAK bersalah — biaya pengacara, expert witness, dan proses pengadilan bisa ratusan juta sampai miliaran. Liability insurance cover biaya defense ini.
Satu Tuntutan Bisa Hancurkan Bisnis
Ganti rugi + biaya hukum + kerusakan reputasi + kehilangan klien = domino effect yang bisa menghancurkan bisnis yang dibangun bertahun-tahun.
Professional Indemnity
Profesi yang Membutuhkan Professional Indemnity
Semakin banyak kontrak BUMN dan multinasional yang mewajibkan PI sebagai syarat kerja sama.
01
Dokter & Tenaga Medis
Malpraktik medis
02
Pengacara & Advokat
Legal malpractice
03
Arsitek
Design defect
04
Insinyur (Structural, MEP, Geotech)
Design failure
05
Akuntan & Auditor
Audit failure
06
Notaris & PPAT
Akta cacat hukum
07
IT Consultant & Developer
System failure
08
Broker & Agen Asuransi
Failure to insure
09
Financial Advisor
Investment advice error
10
Penilai / Appraiser
Valuation error
11
Konsultan Manajemen
Bad advice
12
Agen Properti
Misrepresentation
Cara kerja
Proses Penerbitan Polis Liability
Dari konsultasi awal sampai polis terbit — kami dampingi setiap langkah, termasuk saat klaim.
01
Konsultasi & Identifikasi Risiko
Kami analisa profil bisnis/profesi Anda dan identifikasi exposure liability yang perlu di-cover.
02
Quotation dari Multi-Perusahaan asuransi
Kami collect quotation dari 2–4 perusahaan asuransi spesialis liability dan bandingkan coverage + premi.
03
Review & Pilih
Kami jelaskan perbedaan setiap quotation — coverage, exclusion, deductible, limit — supaya Anda bisa memutuskan dengan informed.
04
Penerbitan Polis
Setelah dipilih, kami proses penerbitan dalam 3–7 hari kerja. Polis dikirim via email + hard copy.
05
Pendampingan Klaim
Kalau ada klaim, kami dampingi dari hari pertama — notify perusahaan asuransi, koordinasi lawyer, negosiasi settlement.
Perbandingan
Mana yang Anda Butuhkan?
Satu risiko sering hanya di-cover oleh satu produk spesifik — kenali risiko Anda sebelum memilih.
Risiko Public Liability PI D&O Employers' Product
Customer cedera di toko
Klien rugi karena advice salah
Pemegang saham tuntut direksi
Karyawan cedera di tempat kerja
Produk Anda mencelakai konsumen
Desain arsitek/engineer cacat
Regulator OJK investigate direksi
Food poisoning dari restoran
Software bug rugikan klien
Properti pihak ketiga rusak
FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Pertanyaan seputar asuransi liability yang paling sering kami terima dari klien dan calon klien.
01 Apa bedanya Public Liability dan Professional Indemnity?

Public Liability cover cedera FISIK atau kerusakan PROPERTI pihak ketiga. PI cover kerugian FINANSIAL klien akibat kesalahan profesional. Keduanya BERBEDA dan bisa dibutuhkan bersamaan — misalnya kontraktor yang punya kantor (butuh Public Liability) sekaligus memberi jasa desain (butuh PI).

02 Berapa premi asuransi liability?

Bervariasi per produk: Public Liability mulai Rp 5 juta/tahun, Professional Indemnity mulai 0,5% dari annual fee, D&O mulai Rp 25 juta/tahun. Kami berikan quotation spesifik setelah analisa profil risiko Anda.

03 Apakah bisnis kecil juga butuh liability insurance?

Ya — satu tuntutan dari customer yang cedera di toko bisa mencapai Rp 500 juta atau lebih. Premi Public Liability yang mulai dari Rp 5 juta/tahun sangat terjangkau dibandingkan risiko yang dihadapi.

04 Apa itu claims-made basis?

Basis polis di mana coverage trigger saat klaim DIAJUKAN (bukan saat kejadian terjadi). Umum dipakai di PI, D&O, dan Cyber. Jangan biarkan polis lapse tanpa run-off cover, karena bisa menimbulkan gap coverage untuk klaim yang muncul setelah polis berakhir.

05 Apakah liability insurance cover biaya pengacara?

Ya — defense costs (biaya pengacara, expert witness, biaya pengadilan) di-cover bahkan kalau Anda TIDAK terbukti bersalah. Ini salah satu manfaat paling penting dari liability insurance.

06 Apakah BPJS JKK sudah cukup untuk proteksi karyawan?

BPJS JKK cover kecelakaan kerja dengan limit standar sesuai regulasi. Employers’ Liability cover tuntutan HUKUM karyawan terhadap perusahaan — di ATAS limit BPJS. Keduanya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan.

07 Profesi apa yang paling butuh Professional Indemnity?

Dokter, pengacara, arsitek, insinyur, akuntan, notaris — semua profesi yang memberikan advice atau jasa berbasis keahlian. Semakin banyak kontrak BUMN dan multinasional yang mewajibkan PI sebagai syarat kerja sama.

Mulai Sekarang
Butuh Proteksi dari Tuntutan Hukum?
Konsultasi gratis — kami identifikasi exposure liability Anda dan rancang coverage yang tepat, dari Public Liability sampai D&O.
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa saja jenis liability insurance yang umum?+
Jenis utama: Public Liability (untuk cedera pengunjung/masyarakat), Product Liability (untuk klaim akibat produk cacat), Professional Indemnity/E&O (untuk profesi konsultan/jasa profesional), Directors & Officers (D&O) untuk pengurus perusahaan, dan Employer Liability. Setiap profesi dan industri memiliki jenis liability berbeda yang perlu di-cover.
Siapa yang membutuhkan professional indemnity insurance?+
Wajib untuk profesi yang memberikan saran/jasa profesional: konsultan (management, IT, engineering), akuntan, pengacara, arsitek, agen properti, dokter, notaris, dan financial advisor. PI insurance menanggung klaim dari klien akibat kelalaian profesional, kesalahan advice, atau breach of duty of care.
Berapa uang pertanggungan liability yang direkomendasikan?+
Tergantung skala bisnis dan eksposur risiko. Untuk UKM: mulai Rp 500 juta - Rp 5 miliar. Untuk perusahaan menengah: Rp 5 - 25 miliar. Untuk korporasi besar atau industri high-risk (farmasi, energi, konstruksi): Rp 25 miliar+ hingga Rp 500 miliar. Nilai kontrak dan potensi tuntutan hukum harus jadi basis kalkulasi.
Apakah karyawan yang cedera ditanggung public liability?+
Tidak. Cedera karyawan bukan lingkup public liability — itu tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan (JKK) dan Employers Liability insurance. Public liability hanya untuk cedera pihak ketiga bukan karyawan (pengunjung, klien, masyarakat) yang terjadi di area operasional bisnis atau akibat kegiatan bisnis.
Apa itu D&O Insurance dan siapa yang membutuhkan?+
D&O (Directors & Officers) melindungi direksi dan komisaris perusahaan dari tuntutan hukum pribadi terkait keputusan manajemen. Sangat penting untuk: PT terbuka, perusahaan yang menerima investor (VC/PE), startup fase scale-up, dan direksi BUMN. Menanggung legal defense costs dan settlement.
TANYA EXPERT
Butuh advice spesifik untuk situasi Anda?
Ceritakan sedikit — tim kami respon dalam 2 jam kerja via WhatsApp.
Chat Langsung
Form ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah diformat rapi.
Konsultasi Gratis