Database
Peraturan OJK
Index peraturan perasuransian Indonesia dengan ringkasan praktis — mudah dicari dan dipahami.
80+Peraturan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK / Omnibus Law Keuangan)
UU No. 4 Tahun 2023
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Memperkuat kewenangan OJK, mengatur Program Penjaminan Polis (PPP), menambah jenis sanksi…
Perlindungan Data Pribadi (PDP)
UU No. 27 Tahun 2022
Mengatur perlindungan data pribadi yang berdampak signifikan pada industri asuransi terkait pengolahan data nasabah, persetujuan, hak subjek data, dan transfer…
Perubahan UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016
Perubahan atas UU ITE yang memperjelas ketentuan terkait transaksi elektronik, relevan untuk distribusi asuransi digital dan e-policy.
Perasuransian
UU No. 40 Tahun 2014
Undang-undang induk yang mengatur seluruh industri perasuransian Indonesia. Mencakup definisi asuransi, jenis usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, kesehatan…
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UU No. 24 Tahun 2011
Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik penyelenggara program jaminan sosial nasional. Mengatur transformasi dari PT Jamsostek,…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
UU No. 21 Tahun 2011
Membentuk OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, termasuk industri perasuransian. Mengatur tugas, wewenang, dan struktur organisasi OJK.…
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 8 Tahun 2010
Mengatur pencegahan pencucian uang yang mewajibkan perusahaan asuransi sebagai pihak pelapor untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) dan melaporkan transaksi…
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
UU No. 22 Tahun 2009
Mengatur kewajiban asuransi kendaraan bermotor termasuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja) dan tanggung jawab pihak ketiga.
Penerbangan
UU No. 1 Tahun 2009
Mewajibkan asuransi penerbangan termasuk asuransi tanggung jawab terhadap penumpang, bagasi, kargo, dan pihak ketiga.
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016
Mengatur transaksi elektronik yang menjadi landasan hukum polis elektronik (e-policy), tanda tangan digital, dan pemasaran asuransi online.
Pelayaran
UU No. 17 Tahun 2008
Mengatur kewajiban asuransi kelautan termasuk asuransi hull, kargo, dan tanggung jawab pihak ketiga untuk kapal komersial di perairan Indonesia.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
UU No. 40 Tahun 2004
Menetapkan sistem jaminan sosial nasional yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Menjadi landasan pembentukan BPJS.
Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999
Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk di sektor asuransi. Menetapkan larangan praktik yang merugikan konsumen.
Usaha Perasuransian (Dicabut)
UU No. 2 Tahun 1992
Undang-undang perasuransian sebelumnya yang mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia. Telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 40 Tahun 2014…
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
SE OJK No. 23/SEOJK.05/2024
Mengatur format dan tata cara penyusunan laporan berkala perusahaan asuransi sesuai POJK 22/2024, termasuk format laporan keuangan PSAK 117.
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
SE OJK No. 22/SEOJK.05/2020
Mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan aspek keuangan dan non-keuangan.
Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017
SE OJK No. 7/SEOJK.05/2017
Menetapkan tarif premi spesifik untuk asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor. Tarif motor: Comprehensive dan TLO berdasarkan kategori kendaraan dan wilayah.
Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017
Mengatur tarif premi referensi untuk asuransi harta benda (kebakaran) dan asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori risiko dan wilayah.
Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
SE OJK No. 14/SEOJK.05/2017
Mengatur metodologi penilaian tingkat risiko perusahaan asuransi oleh OJK berdasarkan risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko.
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
SE OJK No. 12/SEOJK.05/2017
Pedoman teknis penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
SE OJK No. 1/SEOJK.05/2016
Petunjuk teknis perhitungan Risk-Based Capital (RBC) dan komponen-komponen kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Standar Akuntansi Keuangan – Kontrak Asuransi (adopsi IFRS 17)
PSAK 74 / PSAK 117
Standar akuntansi baru untuk kontrak asuransi yang mengadopsi IFRS 17. Mengubah cara pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, dan penyajian laporan keuangan…
Perintah Tertulis
POJK No. 18 Tahun 2022
Mengatur kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan asuransi.
Jaminan Kesehatan (Perubahan)
Perpres No. 82 Tahun 2018
Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
POJK No. 70/POJK.05/2016
Mengatur penyelenggaraan usaha pialang dan penilai kerugian termasuk kewajiban, tanggung jawab, dan standar operasional.
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
PP No. 46 Tahun 2015
Mengatur penyelenggaraan program jaminan hari tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
PP No. 45 Tahun 2015
Mengatur penyelenggaraan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk iuran, manfaat, dan tata cara klaim.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PP No. 44 Tahun 2015
Mengatur penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan Langsung LJKNB
POJK No. 11/POJK.05/2014
Mengatur prosedur pemeriksaan langsung (on-site examination) oleh OJK terhadap perusahaan asuransi.
Penilaian Tingkat Risiko LJKNB
POJK No. 10/POJK.05/2014
Mengatur metodologi penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi.
Pengawasan BPJS oleh OJK
POJK No. 1/POJK.05/2013
Mengatur mekanisme pengawasan OJK terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
PMK No. 18/PMK.010/2010
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prinsip-prinsip dasar asuransi syariah termasuk akad, pengelolaan dana, dan investasi syariah.
Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006
Mengatur ketentuan akad tabarru’ (hibah) dalam asuransi syariah termasuk pengelolaan dana dan pembagian surplus.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Historis)
KMK No. 426/KMK.06/2003
Keputusan Menteri Keuangan tentang perizinan usaha perasuransian sebelum pengawasan dialihkan ke OJK.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Historis)
KMK No. 422/KMK.06/2003
Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelenggaraan usaha perasuransian sebelum pengawasan dialihkan ke OJK.
Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang menjadi pedoman penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia.
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
UU No. 34 Tahun 1964
Mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja)
UU No. 33 Tahun 1964
Mengatur dana wajib pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Jasa Penilai Kerugian Asuransi
PP No. 87 Tahun 2019
Mengatur tentang jasa penilai kerugian asuransi (loss adjuster), persyaratan, kompetensi, dan kewajiban pelaporan.
Kepemilikan Asing di Perusahaan Perasuransian
PP No. 14 Tahun 2018
Mengatur batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian di Indonesia, yaitu maksimal 80% saham.
Perubahan Kedua PP No. 73/1992
PP No. 39 Tahun 2008
Perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992, menyesuaikan ketentuan modal minimum dan persyaratan penyelenggaraan usaha perasuransian.
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
PP No. 73 Tahun 1992
Peraturan pelaksana UU Perasuransian yang mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan usaha asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
POJK No. 73/POJK.05/2016
Mengatur prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) termasuk struktur dewan, komite audit, manajemen risiko, pengendalian internal, dan transparansi pelaporan.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
POJK No. 4/POJK.05/2013
Mengatur uji kelayakan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan perasuransian termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali.
Perubahan POJK No. 17/POJK.05/2017
POJK No. 37 Tahun 2024
Menambah jenis sanksi penurunan tingkat kesehatan, mengubah jangka waktu pengenaan sanksi menjadi fleksibel berdasarkan pertimbangan OJK, dan mengubah prosedur dari…
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan
POJK No. 17/POJK.05/2017
Mengatur jenis sanksi administratif (peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha), prosedur pengenaan, dan mekanisme pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi.
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP
POJK No. 34 Tahun 2024
Mewajibkan penyediaan dana minimal 3,5% dari total realisasi beban pegawai untuk pengembangan SDM. Mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi…
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Dicabut)
POJK No. 68/POJK.05/2016
POJK sebelumnya tentang perizinan pialang dan penilai kerugian. Dicabut oleh POJK 24 Tahun 2023.
Perubahan Kedua POJK No. 14/POJK.05/2015
POJK No. 39/POJK.05/2020
Perubahan kedua yang memperbarui ketentuan retensi dan dukungan reasuransi dalam negeri pasca pandemi.
Perubahan POJK No. 14/POJK.05/2015
POJK No. 19/POJK.05/2019
Perubahan pertama yang menyesuaikan ketentuan retensi dan dukungan reasuransi dalam negeri.
Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
POJK No. 14/POJK.05/2015
Mengatur batas retensi sendiri perusahaan asuransi dan kewajiban mengutamakan dukungan reasuransi dari perusahaan reasuransi dalam negeri.
Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
POJK No. 8 Tahun 2024
Menyederhanakan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, menguatkan pengaturan PAYDI (unit-linked), mengatur penyelenggaraan produk asuransi digital, dan memperkuat pemenuhan prinsip…
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit/Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship/Suretyship Syariah
POJK No. 20 Tahun 2023
Mengatur mitigasi risiko produk asuransi kredit, termasuk akses data penyaluran kredit, sharing of risk antara asuransi dan bank, serta batas…
Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Dicabut)
POJK No. 23/POJK.05/2015
POJK sebelumnya yang mengatur produk asuransi dan pemasaran. Telah dicabut dan digantikan oleh POJK No. 8 Tahun 2024.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
POJK No. 22 Tahun 2023
Mengatur prinsip perlindungan konsumen termasuk transparansi, perlakuan adil, keandalan produk, kerahasiaan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa di sektor asuransi.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Dicabut)
POJK No. 6/POJK.07/2022
POJK sebelumnya tentang perlindungan konsumen. Dicabut oleh POJK 22 Tahun 2023.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
POJK No. 24 Tahun 2023
Mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Termasuk modal disetor minimum dan persyaratan kepengurusan.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 23 Tahun 2023
Mengatur persyaratan perizinan, modal disetor minimum (Rp150 miliar asuransi umum, Rp150 miliar asuransi jiwa), peningkatan ekuitas minimum, kepengurusan, kepemilikan, dan…
Perubahan Kedua POJK No. 69/POJK.05/2016
POJK No. 36 Tahun 2024
Perubahan kedua yang mengatur perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian klaim, pembagian risiko asuransi kredit perdagangan,…
Perubahan POJK No. 69/POJK.05/2016
POJK No. 38/POJK.05/2020
Perubahan pertama POJK 69/2016 yang menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan usaha asuransi, termasuk penguatan tata kelola dan pengawasan.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 69/POJK.05/2016
Mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian termasuk produk asuransi, perjanjian kerja sama, saluran distribusi, penanganan klaim, investasi, dan tata kelola perusahaan. Landasan…
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
POJK No. 16 Tahun 2023
Mengatur kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan termasuk perasuransian.
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
POJK No. 9/POJK.05/2021
Mengatur penetapan status pengawasan (normal, intensif, khusus) bagi perusahaan asuransi dan tindak lanjut yang diperlukan untuk setiap status.
Perubahan POJK No. 28/POJK.05/2015
POJK No. 38 Tahun 2024
Menyempurnakan ketentuan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan perlindungan pemegang polis.
Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 28/POJK.05/2015
Mengatur prosedur pembubaran sukarela dan paksa, proses likuidasi, pembayaran kewajiban kepada pemegang polis, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
POJK No. 22 Tahun 2024
Mengatur kewajiban perusahaan perasuransian menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan publikasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.…
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Dicabut)
POJK No. 55/POJK.05/2017
POJK sebelumnya tentang laporan berkala perusahaan perasuransian. Dicabut oleh POJK No. 22 Tahun 2024.
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB
POJK No. 4/POJK.05/2021
Mengatur pengelolaan risiko teknologi informasi termasuk keamanan siber, disaster recovery, dan outsourcing TI bagi perusahaan asuransi.
Penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB
POJK No. 1/POJK.05/2015
Mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan manajemen risiko yang komprehensif mencakup risiko underwriting, kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, dan stratejik.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
POJK No. 3 Tahun 2023
Mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Perubahan Kedua POJK No. 72/POJK.05/2016
POJK No. 6 Tahun 2023
Perubahan kedua ketentuan kesehatan keuangan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah.
Perubahan Kedua POJK No. 71/POJK.05/2016
POJK No. 5 Tahun 2023
Perubahan kedua yang menyesuaikan ketentuan kesehatan keuangan, termasuk penyesuaian RBC, pengelolaan investasi, dan cadangan teknis.
Perubahan POJK No. 71/POJK.05/2016
POJK No. 2/POJK.05/2021
Perubahan pertama yang menyesuaikan ketentuan RBC dan investasi pasca pandemi COVID-19.
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
POJK No. 72/POJK.05/2016
Mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah termasuk Dana Tabarru’, investasi syariah, dan tingkat solvabilitas minimum.
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
POJK No. 71/POJK.05/2016
Mengatur standar kesehatan keuangan termasuk Risk-Based Capital (RBC) minimum 120%, cadangan teknis, investasi yang diperkenankan, dan dana jaminan. Merupakan regulasi…
Aset yang Dapat Diperhitungkan dalam Perhitungan RBC Perusahaan Perasuransian
POJK No. 44/POJK.05/2020
Mengatur jenis-jenis aset yang dapat diperhitungkan dan batasan investasi dalam perhitungan Risk-Based Capital perusahaan asuransi.
Investasi Surat Berharga Negara bagi LJKNB
POJK No. 1/POJK.05/2016
Mengatur ketentuan investasi Surat Berharga Negara (SBN) oleh perusahaan asuransi termasuk jenis instrumen dan batasan.
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
POJK No. 12 Tahun 2024
Mengatur kewajiban perusahaan asuransi menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, dan pelaporan fraud.
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
POJK No. 9 Tahun 2023
Mengatur penggunaan jasa akuntan publik untuk audit laporan keuangan perusahaan asuransi termasuk rotasi auditor dan independensi.
Penerapan Program APU-PPT oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor IKNB
POJK No. 39/POJK.05/2015
Mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme termasuk Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due…