Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
POJK No. 28/POJK.05/2015
Berlaku
Ringkasan
Mengatur prosedur pembubaran sukarela dan paksa, proses likuidasi, pembayaran kewajiban kepada pemegang polis, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Isi Peraturan