Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
SE OJK No. 14/SEOJK.05/2017
Berlaku
Ringkasan
Mengatur metodologi penilaian tingkat risiko perusahaan asuransi oleh OJK berdasarkan risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko.
Isi Peraturan