Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
POJK No. 9/POJK.05/2021
Berlaku
Ringkasan
Mengatur penetapan status pengawasan (normal, intensif, khusus) bagi perusahaan asuransi dan tindak lanjut yang diperlukan untuk setiap status.
Isi Peraturan