Berlaku
Ringkasan
Mengatur kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan asuransi.
Isi Peraturan
Mengatur kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan asuransi.