Berlaku
Ringkasan
Mengatur kewajiban perusahaan perasuransian menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan publikasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Mengakomodasi penerapan PSAK 117. Menggantikan POJK 55/2017.
Isi Peraturan