Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
POJK No. 71/POJK.05/2016
Berlaku
Ringkasan
Mengatur standar kesehatan keuangan termasuk Risk-Based Capital (RBC) minimum 120%, cadangan teknis, investasi yang diperkenankan, dan dana jaminan. Merupakan regulasi prudensial utama.
Isi Peraturan