Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
POJK No. 3 Tahun 2023
Berlaku
Ringkasan
Mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Isi Peraturan