Langsung ke konten
Berlaku
Ringkasan

Membentuk OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, termasuk industri perasuransian. Mengatur tugas, wewenang, dan struktur organisasi OJK. Diubah oleh UU No. 4 Tahun 2023.

Isi Peraturan
Konsultasi Gratis