Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK / Omnibus Law Keuangan)
UU No. 4 Tahun 2023
Berlaku
Ringkasan
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Memperkuat kewenangan OJK, mengatur Program Penjaminan Polis (PPP), menambah jenis sanksi administratif, dan memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana perasuransian kepada OJK. Juga mengatur integrasi pengawasan sektor keuangan.
Isi Peraturan