Langsung ke konten
Berlaku
Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Memperkuat kewenangan OJK, mengatur Program Penjaminan Polis (PPP), menambah jenis sanksi administratif, dan memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana perasuransian kepada OJK. Juga mengatur integrasi pengawasan sektor keuangan.

Isi Peraturan
Konsultasi Gratis