Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB
POJK No. 4/POJK.05/2021
Berlaku
Ringkasan
Mengatur pengelolaan risiko teknologi informasi termasuk keamanan siber, disaster recovery, dan outsourcing TI bagi perusahaan asuransi.
Isi Peraturan