Perluasan polis kendaraan yang mencakup kerusakan akibat banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainnya.
Natural disaster extension (perluasan bencana alam) adalah endorsement atau perluasan jaminan yang ditambahkan pada polis asuransi properti standar untuk menanggung kerugian akibat bencana alam yang biasanya dikecualikan dari polis dasar.
Bencana alam yang dicakup:
- Gempa bumi (earthquake)
- Letusan gunung berapi (volcanic eruption)
- Tsunami
- Banjir (flood)
- Badai/angin topan (storm/typhoon)
- Tanah longsor (landslide)
Di Indonesia:
Polis PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) tidak menanggung bencana alam secara standar. Perluasan tersedia melalui:
- EQVET (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami): klausula MAIPARK
- TSFWD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage): klausula banjir dan badai
- Landslide extension
Rate:
Premi bencana alam ditentukan berdasarkan zona risiko. Indonesia dibagi menjadi 5 zona gempa (Zone 1-5) dengan rate berbeda.
Penyedia:
PT Maipark Indonesia (Reasuransi Nasional) mengelola pool reasuransi gempa bumi di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik di Yogyakarta (zona gempa 4) membeli polis kebakaran Rp 50 miliar + natural disaster extension: EQVET (gempa/gunung berapi/tsunami) rate 0,15% = Rp 75 juta, TSFWD (banjir/badai) rate 0,05% = Rp 25 juta. Total premi perluasan Rp 100 juta/tahun. Saat gempa M 6.4 merusak pabrik, klaim Rp 8 miliar ditanggung oleh perluasan EQVET.