Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Klausula yang mewajibkan tertanggung mengambil langkah untuk meminimalkan kerugian, dengan biaya ditanggung penanggung.

Penjelasan Lengkap

Sue and labour clause adalah klausula dalam polis asuransi marine (dan beberapa polis properti) yang mewajibkan tertanggung untuk mengambil tindakan wajar guna mencegah atau meminimalkan kerugian, dan menjamin bahwa biaya yang dikeluarkan untuk tindakan tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Prinsip:

  • Tertanggung WAJIB melakukan upaya penyelamatan (duty of assured)
  • Biaya penyelamatan ditanggung perusahaan asuransi TERPISAH dari klaim utama
  • Biaya sue and labour TIDAK mengurangi limit polis

Contoh biaya yang dijamin:

  • Biaya menyelamatkan cargo dari kapal yang tenggelam
  • Biaya pemindahan barang dari gudang yang kebakaran
  • Biaya sewa cold storage darurat untuk cargo yang refrigeratornya rusak
  • Biaya pengamanan lokasi setelah kecelakaan

Dasar hukum:

  • Marine Insurance Act 1906 (UK), Section 78
  • Institute Cargo Clauses — Clause 16 (Duty of Assured)

Penting:

Jika tertanggung TIDAK melakukan upaya penyelamatan yang wajar, perusahaan asuransi dapat mengurangi klaim berdasarkan kerugian yang seharusnya bisa dicegah.

CONTOH PENGGUNAAN

Kapal pengangkut 500 ton beras dari Surabaya ke Papua mengalami kebocoran. Nakhoda menghubungi perusahaan asuransi dan memutuskan berlabuh di pelabuhan terdekat. Biaya sue and labour: perbaikan darurat Rp 200 juta, sewa gudang sementara Rp 50 juta, biaya bongkar muat Rp 100 juta = Rp 350 juta. Tanpa tindakan ini, seluruh cargo Rp 5 miliar bisa rusak. Perusahaan asuransi menanggung Rp 350 juta biaya sue and labour di atas klaim kerusakan cargo.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis