Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Klausula yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase bukan pengadilan.

Penjelasan Lengkap

Arbitration clause (klausula arbitrase) adalah ketentuan dalam polis asuransi yang mengatur bahwa perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan melalui pengadilan.

Mekanisme:

  1. Masing-masing pihak menunjuk satu arbiter
  2. Kedua arbiter menunjuk arbiter ketiga (umpire)
  3. Panel arbitrase mendengar argumen kedua belah pihak
  4. Keputusan (award) bersifat final dan mengikat

Keuntungan arbitrase:

  • Lebih cepat dari litigasi (3-6 bulan vs bertahun-tahun)
  • Biaya lebih rendah
  • Kerahasiaan terjaga (tidak terbuka untuk publik)
  • Arbiter memiliki keahlian di bidang asuransi
  • Dapat memilih hukum dan bahasa yang digunakan

Di Indonesia:

  • UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia) menangani sengketa asuransi
  • OJK juga menyediakan mekanisme LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)

Contoh klausula:

"Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan polis ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai aturan BMAI."

CONTOH PENGGUNAAN

Tertanggung mengajukan klaim kebakaran Rp 5 miliar. Perusahaan asuransi menolak dengan alasan pelanggaran warranty. Berdasarkan arbitration clause, sengketa dibawa ke BMAI. Panel 3 arbiter ditunjuk, sidang berlangsung 4 bulan. Putusan: perusahaan asuransi wajib membayar 70% klaim (Rp 3,5 miliar). Proses ini jauh lebih cepat dibanding litigasi yang bisa memakan 2-3 tahun.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis