Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Klausula yang mengecualikan pembayaran klaim jika tertanggung bunuh diri dalam periode tertentu sejak polis dimulai.

Penjelasan Lengkap

Suicide clause (klausula bunuh diri) adalah ketentuan dalam polis asuransi jiwa yang mengecualikan pembayaran uang pertanggungan jika tertanggung meninggal karena bunuh diri dalam periode tertentu (biasanya 1-2 tahun) sejak polis diterbitkan.

Tujuan:

  • Mencegah pembelian asuransi jiwa dengan niat bunuh diri (anti-selection)
  • Melindungi perusahaan asuransi dari moral hazard

Ketentuan umum:

  • Tahun 1-2: jika bunuh diri, klaim DITOLAK. Perusahaan asuransi hanya mengembalikan premi yang telah dibayarkan
  • Setelah 2 tahun: klaim bunuh diri DIBAYARKAN penuh seperti kematian biasa

Alasan periode 2 tahun:

Diasumsi bahwa jika seseorang membeli asuransi dan bertahan hidup lebih dari 2 tahun, niat bunuh diri saat pembelian polis sangat tidak mungkin.

Di Indonesia:

Praktik standar industri asuransi jiwa Indonesia menerapkan suicide clause 2 tahun. Ketentuan ini tercantum jelas dalam polis.

Pengecualian:

Beberapa polis membedakan antara bunuh diri sadar dan bunuh diri dalam kondisi gangguan jiwa.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membeli polis asuransi jiwa Rp 5 miliar. 8 bulan kemudian, nasabah meninggal karena bunuh diri. Karena masih dalam periode suicide clause 2 tahun, perusahaan asuransi menolak klaim uang pertanggungan. Ahli waris hanya menerima pengembalian premi Rp 20 juta yang telah dibayarkan. Jika bunuh diri terjadi setelah 2 tahun, klaim Rp 5 miliar akan dibayarkan penuh.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis