Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Klausula yang mencegah penanggung membatalkan polis setelah periode tertentu meskipun ada misrepresentasi.

Penjelasan Lengkap

Incontestability clause (klausula tidak dapat digugat) adalah ketentuan dalam polis asuransi jiwa yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan selama periode tertentu (biasanya 2 tahun), perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis atau menolak klaim berdasarkan alasan misrepresentation atau concealment dalam aplikasi asuransi.

Tujuan:

  • Melindungi pemegang polis dan ahli waris dari pembatalan polis setelah bertahun-tahun
  • Memberikan kepastian bahwa klaim akan dibayar setelah contestable period
  • Mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan investigasi menyeluruh saat underwriting

Contestable period:

  • Biasanya 2 tahun sejak polis terbit
  • Selama periode ini, perusahaan asuransi dapat menyelidiki dan membatalkan polis jika ditemukan misrepresentation material
  • Setelah 2 tahun, polis menjadi incontestable

Pengecualian:

Incontestability TIDAK berlaku jika:

  • Terjadi fraud (penipuan yang disengaja)
  • Premi tidak dibayar
  • Pelanggaran ketentuan polis yang fundamental

Di Indonesia:

Konsep contestable period diakui dalam praktik asuransi jiwa Indonesia, biasanya 2 tahun sejak polis efektif.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah mengambil asuransi jiwa Rp 2 miliar. Dalam aplikasi, tidak menyebutkan riwayat hipertensi. 3 tahun kemudian, nasabah meninggal karena stroke. Perusahaan asuransi menemukan riwayat hipertensi tersembunyi, tetapi karena sudah melewati contestable period 2 tahun, polis bersifat incontestable. Klaim Rp 2 miliar harus dibayarkan kepada ahli waris.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis