Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Pinjaman yang diberikan oleh penanggung dengan jaminan nilai tunai polis.

Penjelasan Lengkap

Loan against policy (pinjaman polis) adalah fasilitas di mana pemegang polis asuransi jiwa dapat meminjam uang dari perusahaan asuransi dengan menggunakan nilai tunai (cash value) polis sebagai jaminan.

Syarat:

  • Polis harus memiliki nilai tunai (cash value) — biasanya polis whole life atau endowment
  • Polis sudah berjalan minimal 2-3 tahun (sudah memiliki cash value yang cukup)
  • Jumlah pinjaman biasanya maksimal 80-90% dari nilai tunai

Cara kerja:

  1. Pemegang polis mengajukan permohonan pinjaman
  2. Perusahaan asuransi mencairkan pinjaman berdasarkan nilai tunai
  3. Bunga pinjaman dibebankan (biasanya lebih rendah dari bunga bank)
  4. Polis tetap aktif selama bunga dibayar dan pinjaman tidak melebihi nilai tunai
  5. Jika tertanggung meninggal, uang pertanggungan dikurangi sisa pinjaman + bunga

Keuntungan:

  • Proses cepat (tidak perlu analisis kredit)
  • Bunga rendah
  • Polis tetap memberikan proteksi
  • Tidak perlu jaminan tambahan

Risiko:

  • Jika pinjaman + bunga melebihi nilai tunai, polis bisa lapse
  • Uang pertanggungan berkurang sebesar pinjaman yang belum dilunasi

CONTOH PENGGUNAAN

Pemegang polis whole life (uang pertanggungan Rp 1 miliar) dengan nilai tunai Rp 400 juta membutuhkan dana darurat. Mengajukan loan against policy: pinjaman 80% × Rp 400 juta = Rp 320 juta, bunga 8%/tahun. Polis tetap aktif. Jika tertanggung meninggal sebelum melunasi, ahli waris menerima Rp 1 miliar − Rp 320 juta (pokok) − Rp 25,6 juta (bunga) = Rp 654,4 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis