Dokumen kontrak tertulis antara penanggung dan tertanggung yang memuat syarat dan ketentuan pertanggungan.
Polis (policy) adalah dokumen kontrak tertulis antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk risiko yang dijamin, pengecualian, syarat dan ketentuan, serta limit pertanggungan.
Bagian-bagian polis:
- Schedule (ikhtisar): ringkasan — nama tertanggung, objek, sum insured, premi, periode
- Insuring agreement: janji perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian
- Exclusions: risiko yang dikecualikan
- Conditions: syarat dan ketentuan umum (kewajiban lapor klaim, prosedur, dll)
- Definitions: definisi istilah dalam polis
- Endorsements/riders: perubahan atau perluasan jaminan
Jenis polis berdasarkan cakupan:
- Named perils: hanya menanggung risiko yang disebutkan
- All risks: menanggung semua risiko kecuali yang dikecualikan
Di Indonesia:
- Polis harus ditulis dalam Bahasa Indonesia (UU Perasuransian)
- AAUI menerbitkan Polis Standar untuk beberapa lini bisnis (PSAKI, PSAKBI)
- OJK mengatur ketentuan minimum polis melalui POJK
CONTOH PENGGUNAAN
Polis asuransi kebakaran PSAKI terdiri dari: Schedule (tertanggung: PT ABC, objek: gedung pabrik, sum insured Rp 50 miliar, premi Rp 75 juta), insuring agreement (jaminan kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap), exclusions (gempa bumi, banjir, perang), conditions (kewajiban lapor klaim 14 hari), dan endorsements (perluasan EQVET, TSFWD).