Polis yang menjamin usaha jual beli, bengkel, atau dealer kendaraan bermotor.
Motor trade policy adalah polis asuransi yang dirancang khusus untuk bisnis yang bergerak di bidang perdagangan kendaraan bermotor — dealer, bengkel, showroom, tempat cuci mobil, dan bisnis terkait otomotif.
Cakupan:
- Road risk: menanggung kendaraan pelanggan dan stock saat dikemudikan oleh karyawan (test drive, pindah lokasi, setelah servis)
- Combined: road risk + kerusakan kendaraan di premises (kebakaran, pencurian, banjir)
- Liability: tanggung jawab terhadap pihak ketiga
- Premises: gedung showroom/bengkel
- Stock: kendaraan yang menjadi stock/inventori
- Tools & equipment: peralatan bengkel
Siapa yang membutuhkan:
- Dealer kendaraan baru dan bekas
- Bengkel resmi dan independen
- Body repair shop
- Car wash
- Rental mobil
- Valet parking service
Keuntungan:
Satu polis untuk semua kendaraan yang masuk dan keluar bisnis — tidak perlu mendaftarkan setiap kendaraan individual.
CONTOH PENGGUNAAN
Dealer mobil bekas memiliki 100 unit stock di showroom. Motor trade policy menanggung: stock kendaraan Rp 15 miliar, gedung showroom Rp 3 miliar, peralatan bengkel Rp 500 juta, road risk untuk test drive dan pengiriman kendaraan, serta public liability Rp 5 miliar. Saat banjir merendam 30 kendaraan stock, klaim Rp 4,5 miliar diproses dari satu polis.