Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Polis yang menjamin usaha jual beli, bengkel, atau dealer kendaraan bermotor.

Penjelasan Lengkap

Motor trade policy adalah polis asuransi yang dirancang khusus untuk bisnis yang bergerak di bidang perdagangan kendaraan bermotor — dealer, bengkel, showroom, tempat cuci mobil, dan bisnis terkait otomotif.

Cakupan:

  1. Road risk: menanggung kendaraan pelanggan dan stock saat dikemudikan oleh karyawan (test drive, pindah lokasi, setelah servis)
  2. Combined: road risk + kerusakan kendaraan di premises (kebakaran, pencurian, banjir)
  3. Liability: tanggung jawab terhadap pihak ketiga
  4. Premises: gedung showroom/bengkel
  5. Stock: kendaraan yang menjadi stock/inventori
  6. Tools & equipment: peralatan bengkel

Siapa yang membutuhkan:

  • Dealer kendaraan baru dan bekas
  • Bengkel resmi dan independen
  • Body repair shop
  • Car wash
  • Rental mobil
  • Valet parking service

Keuntungan:

Satu polis untuk semua kendaraan yang masuk dan keluar bisnis — tidak perlu mendaftarkan setiap kendaraan individual.

CONTOH PENGGUNAAN

Dealer mobil bekas memiliki 100 unit stock di showroom. Motor trade policy menanggung: stock kendaraan Rp 15 miliar, gedung showroom Rp 3 miliar, peralatan bengkel Rp 500 juta, road risk untuk test drive dan pengiriman kendaraan, serta public liability Rp 5 miliar. Saat banjir merendam 30 kendaraan stock, klaim Rp 4,5 miliar diproses dari satu polis.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis