Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Penghentian polis asuransi sebelum tanggal berakhirnya oleh tertanggung atau penanggung.

Penjelasan Lengkap

Cancellation (pembatalan) dalam asuransi adalah penghentian polis sebelum tanggal berakhirnya masa pertanggungan, baik oleh tertanggung maupun oleh perusahaan asuransi.

Jenis pembatalan:

1. Pembatalan oleh tertanggung:

  • Alasan: menjual aset, pindah perusahaan asuransi, tidak mampu bayar premi
  • Pengembalian premi: short-rate basis (dikenakan penalti) atau pro-rata

2. Pembatalan oleh perusahaan asuransi:

  • Alasan: non-payment premi, misrepresentation, peningkatan risiko signifikan, fraud
  • Pemberitahuan: wajib memberikan notice period (biasanya 14-30 hari)
  • Pengembalian premi: pro-rata (tanpa penalti)

3. Flat cancellation:

  • Pembatalan sejak awal seolah polis tidak pernah terbit
  • Seluruh premi dikembalikan
  • Biasanya karena kesalahan administratif

Perhitungan pengembalian premi:

  • Pro-rata: premi dikembalikan proporsional dengan sisa masa pertanggungan
  • Short-rate: pengembalian lebih kecil dari pro-rata (ada penalti)

Di Indonesia:

Ketentuan pembatalan diatur dalam polis dan harus sesuai dengan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

CONTOH PENGGUNAAN

Pemilik kendaraan membatalkan polis comprehensive setelah 4 bulan (premi tahunan Rp 12 juta). Pengembalian premi short-rate: sisa 8 bulan × Rp 1 juta = Rp 8 juta dikurangi penalti 15% = Rp 6,8 juta dikembalikan. Jika pro-rata: Rp 8 juta dikembalikan tanpa penalti.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis