Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Prinsip itikad baik yang menjadi dasar hubungan antara penanggung dan tertanggung.

Penjelasan Lengkap

Good faith (itikad baik) dalam asuransi adalah prinsip bahwa kedua belah pihak — tertanggung dan perusahaan asuransi — harus bertindak dengan jujur dan tidak menyembunyikan informasi yang material.

Asuransi menerapkan prinsip UTMOST good faith (uberrimae fidei):

Tingkat itikad baik yang LEBIH TINGGI dari kontrak biasa, karena:

  1. Perusahaan asuransi bergantung pada informasi dari tertanggung
  2. Tertanggung mengetahui risiko lebih baik dari perusahaan asuransi
  3. Adanya informasi asimetris (asymmetric information)

Kewajiban tertanggung:

  • Mengungkapkan semua fakta material (full disclosure)
  • Tidak menyembunyikan informasi (no concealment)
  • Tidak memberikan informasi palsu (no misrepresentation)
  • Menjawab pertanyaan dalam proposal form dengan jujur

Kewajiban perusahaan asuransi:

  • Menjelaskan syarat dan ketentuan polis dengan jelas
  • Memproses klaim secara adil dan tepat waktu
  • Tidak menolak klaim tanpa dasar yang sah
  • Transparansi dalam pricing

Dasar hukum:

  • Pasal 251 KUHD
  • Marine Insurance Act 1906 Section 17
  • POJK tentang Perlindungan Konsumen

CONTOH PENGGUNAAN

Calon nasabah mengisi proposal form asuransi jiwa. Pertanyaan: 'Apakah Anda merokok?' Jawab jujur 'Ya' = premi lebih mahal tapi polis valid. Jawab 'Tidak' padahal merokok = pelanggaran utmost good faith. Jika meninggal akibat penyakit paru-paru, klaim bisa ditolak karena misrepresentation.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis