Penyerahan hak atas harta benda yang diasuransikan kepada penanggung setelah terjadi kerugian, biasanya dalam asuransi kelautan.
Abandonment adalah hak tertanggung untuk menyerahkan seluruh hak kepemilikan atas objek pertanggungan kepada perusahaan asuransi dan mengklaim total loss. Konsep ini paling sering ditemukan dalam asuransi marine hull.
Kapan abandonment berlaku:
- Kapal hilang dan tidak ditemukan dalam waktu yang wajar (missing ship)
- Biaya perbaikan melebihi nilai kapal (constructive total loss)
- Tertanggung kehilangan kendali atas barang yang diasuransikan
Prosedur: Tertanggung harus memberikan Notice of Abandonment kepada perusahaan asuransi. Jika diterima, perusahaan asuransi membayar full Sum Insured dan mengambil alih hak atas salvage/sisa barang.
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal kargo senilai Rp 50 miliar kandas dan biaya perbaikan diperkirakan Rp 60 miliar. Pemilik kapal memberikan Notice of Abandonment → perusahaan asuransi membayar Rp 50 miliar (SI penuh) dan mengambil alih kapal untuk dijual sebagai scrap.