Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Kegagalan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material yang dapat membatalkan polis.

Penjelasan Lengkap

Non-disclosure (penyembunyian fakta) adalah kegagalan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material kepada perusahaan asuransi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Perbedaan:

  • Non-disclosure: TIDAK mengungkapkan fakta (diam/lupa)
  • Misrepresentation: memberikan informasi yang SALAH
  • Keduanya melanggar prinsip uberrimae fidei

Jenis non-disclosure:

1. Innocent non-disclosure:

  • Tertanggung tidak tahu fakta tersebut material
  • Atau tidak tahu fakta tersebut ada
  • Polis voidable

2. Deliberate non-disclosure:

  • Tertanggung SENGAJA menyembunyikan fakta
  • Untuk mendapatkan premi lebih murah atau coverage yang seharusnya ditolak
  • Polis void ab initio (fraud)

Fakta yang harus diungkapkan:

  • Fakta yang akan mempengaruhi keputusan underwriter
  • Riwayat klaim sebelumnya
  • Penolakan atau pembatalan polis oleh perusahaan asuransi lain
  • Kondisi khusus risiko (hazard, occupancy)
  • Polis asuransi lain yang sudah ada

Fakta yang TIDAK perlu diungkapkan:

  • Fakta yang sudah diketahui umum
  • Fakta yang mengurangi risiko
  • Fakta yang diminta tapi tidak dijawab (waived by insurer)
  • Fakta yang dijamin oleh warranty

Dasar hukum:

  • Pasal 251 KUHD: polis batal jika ada penyembunyian fakta material

CONTOH PENGGUNAAN

Pengajuan asuransi properti: tertanggung tidak mengungkapkan bahwa polis sebelumnya di perusahaan asuransi lain pernah DIBATALKAN karena klaim mencurigakan. Ini non-disclosure of material fact. Saat terjadi kebakaran dan klaim diajukan, investigasi menemukan riwayat pembatalan ini. Klaim DITOLAK — deliberate non-disclosure.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis