Kegagalan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material yang dapat membatalkan polis.
Non-disclosure (penyembunyian fakta) adalah kegagalan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material kepada perusahaan asuransi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Perbedaan:
- Non-disclosure: TIDAK mengungkapkan fakta (diam/lupa)
- Misrepresentation: memberikan informasi yang SALAH
- Keduanya melanggar prinsip uberrimae fidei
Jenis non-disclosure:
1. Innocent non-disclosure:
- Tertanggung tidak tahu fakta tersebut material
- Atau tidak tahu fakta tersebut ada
- Polis voidable
2. Deliberate non-disclosure:
- Tertanggung SENGAJA menyembunyikan fakta
- Untuk mendapatkan premi lebih murah atau coverage yang seharusnya ditolak
- Polis void ab initio (fraud)
Fakta yang harus diungkapkan:
- Fakta yang akan mempengaruhi keputusan underwriter
- Riwayat klaim sebelumnya
- Penolakan atau pembatalan polis oleh perusahaan asuransi lain
- Kondisi khusus risiko (hazard, occupancy)
- Polis asuransi lain yang sudah ada
Fakta yang TIDAK perlu diungkapkan:
- Fakta yang sudah diketahui umum
- Fakta yang mengurangi risiko
- Fakta yang diminta tapi tidak dijawab (waived by insurer)
- Fakta yang dijamin oleh warranty
Dasar hukum:
- Pasal 251 KUHD: polis batal jika ada penyembunyian fakta material
CONTOH PENGGUNAAN
Pengajuan asuransi properti: tertanggung tidak mengungkapkan bahwa polis sebelumnya di perusahaan asuransi lain pernah DIBATALKAN karena klaim mencurigakan. Ini non-disclosure of material fact. Saat terjadi kebakaran dan klaim diajukan, investigasi menemukan riwayat pembatalan ini. Klaim DITOLAK — deliberate non-disclosure.