Asuransi yang mengganti kehilangan pendapatan usaha akibat gangguan operasional karena peristiwa yang dijamin.
Business income insurance adalah asuransi yang menanggung kehilangan pendapatan bisnis akibat gangguan operasional yang disebabkan oleh kerusakan fisik yang dijamin polis.
Istilah ini pada dasarnya sama dengan Business Interruption (BI) / Loss of Profit (LOP). Perbedaannya:
- Business income insurance: istilah Amerika Serikat
- Business interruption / loss of profit: istilah internasional/London market yang umum di Indonesia
Cakupan:
- Net income (laba bersih) yang hilang selama gangguan
- Continuing/fixed expenses (biaya tetap yang terus berjalan)
- Extra expense (biaya tambahan untuk meminimalkan gangguan)
Persyaratan:
- Harus ada kerusakan fisik (physical damage) yang dijamin
- Material damage proviso berlaku
- Period of restoration dimulai dari tanggal kerusakan hingga bisnis kembali normal
Lihat juga entri Business Interruption (BI) (ID 4304) untuk penjelasan lebih detail tentang komponen, formula, dan indemnity period.
CONTOH PENGGUNAAN
Restoran terbakar, tutup 3 bulan untuk renovasi. Pendapatan normal Rp 500 juta/bulan. Business income insurance menanggung: lost income 3 bulan (Rp 1,5 miliar) + biaya tetap (sewa, gaji, Rp 300 juta) + extra expense sewa dapur sementara (Rp 100 juta) = Rp 1,9 miliar.