Pembatalan polis secara hukum karena pelanggaran material, mengembalikan kedua pihak ke posisi awal.
Rescission adalah pembatalan kontrak asuransi secara retroaktif (berlaku surut) seolah-olah kontrak tersebut tidak pernah ada. Pembatalan ini berbeda dengan cancellation yang hanya menghentikan polis ke depan. Dalam rescission, polis dianggap batal sejak awal (ab initio) dan premi yang telah dibayarkan dikembalikan kepada tertanggung.
Dasar hukum rescission dalam asuransi Indonesia mengacu pada KUHD Pasal 251 yang mengatur tentang kewajiban pengungkapan (duty of disclosure). Jika tertanggung memberikan keterangan yang salah atau menyembunyikan fakta material yang mempengaruhi penilaian risiko, perusahaan asuransi berhak melakukan rescission.
Rescission merupakan langkah drastis yang jarang digunakan dan biasanya menjadi pilihan terakhir. Perusahaan asuransi harus dapat membuktikan bahwa misrepresentation yang dilakukan bersifat material dan mempengaruhi keputusan underwriting. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa jika tertanggung tidak setuju dengan keputusan rescission.
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang nasabah mengajukan asuransi kesehatan dan menyatakan dalam formulir aplikasi bahwa tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Setelah 8 bulan, nasabah mengajukan klaim perawatan jantung senilai Rp500 juta. Investigasi menemukan bahwa nasabah sudah didiagnosis penyakit jantung koroner 2 tahun sebelum mengajukan asuransi. Perusahaan asuransi melakukan rescission — polis dibatalkan sejak awal, klaim ditolak, dan premi yang sudah dibayarkan dikembalikan.