Pihak independen yang ditunjuk untuk menyelidiki dan menilai besarnya kerugian.
Loss adjuster (penilai kerugian) adalah profesional independen yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk menginvestigasi, menilai, dan melaporkan penyebab serta nilai kerugian dalam klaim asuransi.
Tugas loss adjuster:
- Investigasi penyebab kerugian
- Verifikasi coverage polis (apakah dijamin)
- Menilai quantum (nilai) kerugian
- Memeriksa kepatuhan warranty dan conditions
- Mengidentifikasi hak subrogasi
- Menyusun laporan adjustment
- Merekomendasikan jumlah settlement
Jenis loss adjuster:
- Staff adjuster: karyawan perusahaan asuransi
- Independent adjuster: perusahaan penilai independen
- Public adjuster: bekerja untuk tertanggung (bukan perusahaan asuransi)
Kualifikasi di Indonesia:
- Terdaftar di OJK sebagai Penilai Kerugian Asuransi
- Sertifikasi dari AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia)
- Pengalaman di bidang klaim
Kapan ditunjuk:
- Klaim di atas nilai tertentu (threshold)
- Klaim kompleks atau disputed
- Klaim besar (large loss)
- Ada indikasi fraud
Independensi:
- Ditunjuk oleh perusahaan asuransi tapi harus INDEPENDEN
- Laporan harus objektif dan fair
- Tidak boleh memihak perusahaan asuransi atau tertanggung
CONTOH PENGGUNAAN
Gudang terbakar — klaim Rp 20 miliar. Perusahaan asuransi menunjuk loss adjuster independen. Proses: (1) survey lokasi kebakaran, (2) investigasi penyebab (korsleting listrik), (3) verifikasi stok gudang vs pembukuan, (4) menilai kerugian: bangunan Rp 8 miliar + stok Rp 10 miliar = Rp 18 miliar. Laporan adjustment diserahkan ke perusahaan asuransi sebagai basis settlement.