Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk asuransi.

Penjelasan Lengkap

Dewan Komisioner OJK adalah organ pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Komposisi Dewan Komisioner:

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner terdiri dari 9 anggota:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (termasuk asuransi) merangkap anggota
  6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
  8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia
  9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan

Wewenang terkait asuransi:

  • Menetapkan kebijakan pengawasan industri asuransi
  • Memberikan dan mencabut izin usaha perusahaan asuransi
  • Mengenakan sanksi administratif
  • Menetapkan peraturan (POJK) tentang industri asuransi

Masa jabatan anggota Dewan Komisioner adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode.

CONTOH PENGGUNAAN

Dewan Komisioner OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha sebuah perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas minimum (RBC 120%) selama 3 periode pelaporan berturut-turut, meskipun telah diberikan surat peringatan dan rencana penyehatan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis