Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk asuransi.
Dewan Komisioner OJK adalah organ pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Komposisi Dewan Komisioner:
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner terdiri dari 9 anggota:
- Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (termasuk asuransi) merangkap anggota
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota
- Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
- Anggota ex-officio dari Bank Indonesia
- Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan
Wewenang terkait asuransi:
- Menetapkan kebijakan pengawasan industri asuransi
- Memberikan dan mencabut izin usaha perusahaan asuransi
- Mengenakan sanksi administratif
- Menetapkan peraturan (POJK) tentang industri asuransi
Masa jabatan anggota Dewan Komisioner adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode.
CONTOH PENGGUNAAN
Dewan Komisioner OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha sebuah perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas minimum (RBC 120%) selama 3 periode pelaporan berturut-turut, meskipun telah diberikan surat peringatan dan rencana penyehatan.