Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Kode hukum dagang Indonesia yang memuat ketentuan dasar tentang asuransi.

Penjelasan Lengkap

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah kodifikasi hukum dagang Indonesia yang diadopsi dari Wetboek van Koophandel (WvK) Belanda, berlaku sejak 1848.

Ketentuan asuransi dalam KUHD:

Buku I, Bab 9 (Pasal 246-308) mengatur tentang asuransi secara umum:

Pasal 246 — Definisi asuransi sebagai perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian atas kerugian.

Pasal 250 — Prinsip insurable interest: tertanggung harus memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan.

Pasal 251 — Prinsip utmost good faith: kewajiban memberitahukan hal-hal yang diketahui kepada penanggung.

Pasal 252 — Larangan double insurance yang melebihi nilai objek.

Pasal 253 — Prinsip indemnity: ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian nyata.

Meskipun UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah menjadi lex specialis, ketentuan dalam KUHD tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perasuransian. KUHD menjadi dasar hukum materiil untuk kontrak asuransi di Indonesia.

CONTOH PENGGUNAAN

Dalam sengketa klaim asuransi di pengadilan, hakim merujuk Pasal 251 KUHD tentang kewajiban itikad baik. Tertanggung tidak memberitahukan riwayat kebakaran sebelumnya saat mengajukan asuransi properti. Berdasarkan Pasal 251 KUHD, polis dinyatakan batal karena tertanggung melanggar prinsip utmost good faith.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis