Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan Indonesia termasuk asuransi.

Penjelasan Lengkap

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan Indonesia.

Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sektor yang diawasi:

  1. Perbankan
  2. Pasar Modal
  3. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk:
    • Perusahaan asuransi dan reasuransi
    • Dana pensiun
    • Lembaga pembiayaan
    • Perusahaan penjaminan
    • Fintech/P2P lending

Wewenang OJK terhadap industri asuransi:

1. Perizinan — Memberikan dan mencabut izin usaha, izin produk, izin pemasaran.

2. Pengaturan — Menerbitkan POJK dan SEOJK yang mengatur operasional perusahaan asuransi.

3. Pengawasan — Memantau kesehatan keuangan (RBC), tata kelola, dan kepatuhan.

4. Pemeriksaan — Melakukan pemeriksaan langsung (on-site) dan tidak langsung (off-site).

5. Penegakan hukum — Mengenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin.

6. Perlindungan konsumen — Menangani pengaduan nasabah asuransi.

CONTOH PENGGUNAAN

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta kepada perusahaan asuransi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan triwulanan. OJK juga memerintahkan perusahaan menyusun rencana penyehatan keuangan (recovery plan) dalam waktu 60 hari karena RBC turun di bawah 120%.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis