Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Asosiasi industri yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

Penjelasan Lengkap

AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) adalah organisasi yang menaungi dan mewakili perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia.

Peran dan fungsi AAJI:

1. Representasi industri — Mewakili kepentingan industri asuransi jiwa dalam dialog dengan pemerintah, regulator (OJK), dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Pengembangan industri — Menyusun code of conduct, standar praktik, dan pedoman bagi anggota.

3. Edukasi dan sertifikasi — Menyelenggarakan ujian lisensi keagenan asuransi jiwa. Setiap agen asuransi jiwa wajib memiliki lisensi AAJI sebelum memasarkan produk.

4. Perlindungan konsumen — Mengelola mekanisme penyelesaian sengketa dan mediasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi jiwa.

5. Data dan statistik — Mengumpulkan dan mempublikasikan data industri asuransi jiwa Indonesia.

Keanggotaan AAJI bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin usaha dari OJK. Per 2023, AAJI memiliki lebih dari 50 perusahaan anggota.

AAJI didirikan pada tahun 1957 dan berkedudukan di Jakarta.

CONTOH PENGGUNAAN

Seorang calon agen asuransi jiwa harus mengikuti ujian lisensi AAJI dan mendapatkan sertifikat sebelum dapat memasarkan produk asuransi jiwa. Lisensi ini harus diperbarui setiap 2 tahun melalui program Continuing Professional Development (CPD). Tanpa lisensi AAJI, agen tidak diizinkan menjual produk asuransi jiwa.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis